Home / HUKUM / KRIMINAL

Selasa, 22 September 2026 - 21:32 WIB

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Penukar Kartu ATM, 9 Tersangka Diamankan

 Foto: Sembilan tersangka sindikat penipuan dan pencurian bermodus penukaran kartu ATM diamankan Polrestabes Surabaya.

Foto: Sembilan tersangka sindikat penipuan dan pencurian bermodus penukaran kartu ATM diamankan Polrestabes Surabaya.

SURABAYA – Tim gabungan Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim dan Unit Reskrim Polsek Genteng meringkus sembilan anggota sindikat penipuan dan pencurian bermodus penukaran kartu ATM. Komplotan spesialis ini dibekuk di dua hotel kawasan Pabean Cantian, Surabaya, pada Jumat (4/9/2026) dini hari.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pemetaan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pendalaman terhadap jaringan yang kerap merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.

“Tim bergerak setelah mendeteksi keberadaan para pelaku di dua hotel berbeda di Jalan Samudra. Dari dua lokasi tersebut, total sembilan orang berhasil kami amankan,” kata AKP Hadi kepada awak media, Selasa (22/9/2026).

Berdasarkan pemeriksaan, komplotan ini teridentifikasi telah beraksi di Surabaya dengan akumulasi kerugian korban mencapai Rp.116 juta dengan rincian Dua kali aksi di Hotel Inna Simpang pada 26 Agustus 2026, korban asal Trenggalek rugi Rp.60 juta dan 14 Januari 2026 korban asal Kalimantan rugi Rp.40 juta dan di kawasan RRI Surabaya pada 13 Mei 2026 korban asal Jakarta rugi Rp16 juta.

Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini berbagi peran dengan rapi. Pelaku berinisial F berpura-pura menjadi warga Kalimantan, E menyamar sebagai “Andi” untuk menjerat korban sejak di Jakarta, AA mengaku sebagai warga Brunei Darussalam, dan I bertindak sebagai sopir.

“Saat ini, Polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial R yang masuk dalam DPO,” ujar AKP Hadi.

Sementara itu untuk sembilan tersangka yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif beserta pendalaman barang bukti berupa rekaman CCTV, riwayat transaksi, dan komunikasi telepon.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana pencurian dan penipuan,” pungkasnya.

( m rosid)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Polres Gresik Amankan Terduga Eksibisionis yang Resahkan Pemotor Perempuan

HUKUM

Polsek Waru Bongkar Arena Sabung Ayam di Bungurasih Utara

Berita utama

Polda Jatim Bongkar 178 Kasus 3C Selama Juli 2026, Ratusan Pelaku Diamankan

HUMANIS

Pertajam Sinergi, Komisaris Media Pilar Pos Bertemu Walikota dan Sekda Kota Pasuruan

HUKUM

Polres Lamongan Beri Penghargaan 4 Warga Gagalkan Curanmor

HUKUM

Kost Dekat Stasiun Demak Disorot, Status Lahan Jadi Pertanyaan

Berita utama

LL alias Pace (DPO) Dugaan Penganiayaan Valet Serahkan Diri ke Polrestabes Surabaya, Jadi Tersangka

Berita utama

DPRD Demak Resmi Tetapkan Propem Perda Tahun 2026