Home / HUKUM / KRIMINAL

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kost Dekat Stasiun Demak Disorot, Status Lahan Jadi Pertanyaan

foto: Rumah kost di sekitar Stasiun Demak yang menjadi sorotan terkait informasi penggunaan lahan dan keberadaan kendaraan berstiker organisasi. (Gunakan foto aktual yang telah diverifikasi.)

foto: Rumah kost di sekitar Stasiun Demak yang menjadi sorotan terkait informasi penggunaan lahan dan keberadaan kendaraan berstiker organisasi. (Gunakan foto aktual yang telah diverifikasi.)

DEMAK — Aktivitas sebuah rumah kost di kawasan sekitar Stasiun Demak menjadi perhatian menyusul informasi mengenai keberadaan seseorang yang disebut sebagai anggota Pasopati di salah satu kamar kost. Lokasi tersebut juga dikabarkan berada di atas lahan yang dikaitkan dengan PJKA, sehingga status kepemilikan dan dasar pemanfaatannya perlu mendapat kejelasan.

Sorotan turut mengarah pada sebuah mobil yang berada di lokasi dengan stiker bertuliskan Pasopati Nusantara Jaya atau PRAJA serta HK (Hukum & Kriminal). Keberadaan kendaraan tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai kaitannya dengan aktivitas di rumah kost itu.

Meski demikian, keberadaan seseorang yang disebut sebagai anggota organisasi maupun pemasangan stiker pada kendaraan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan organisasi dalam kegiatan kost atau dugaan pemberian perlindungan tertentu.

Aspek yang perlu dipastikan lebih lanjut adalah status hukum lahan, pihak yang menguasai atau mengelolanya, serta dasar penggunaan lokasi tersebut. Klarifikasi dari instansi yang berwenang diperlukan agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang dapat dijadikan dasar untuk memastikan status lahan maupun hubungan pihak-pihak yang disebutkan dengan aktivitas rumah kost tersebut.

Pihak pengelola kost, perwakilan Pasopati/PRAJA, serta instansi terkait perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan dan hak jawab. Konfirmasi tersebut penting agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak mendahului proses verifikasi fakta.

Masyarakat diharapkan menyikapi informasi yang beredar secara bijak serta tidak menarik kesimpulan sebelum terdapat keterangan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Enam Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Penipuan Penggelapan Dipertanyakan

Hukrim

Dua Bulan, Polres Jember Ungkap 60 Perkara Kriminal dan Amankan 12 Tersangka Curanmor

Berita utama

Dua Jurnalis Salatiga Terlibat Perkelahian; Tim Hukum Dorong Restorative Justice

Berita utama

Pra TMMD Ke-130 Kodim 1009/Tanah Laut Resmi Dimulai, Sejumlah Material Mulai Didatangkan ke Lokasi

Hukrim

Pengedar Puluhan Ribu Pil, Ekstasi Tembok Dukuh Dibekuk Polrestabes Surabaya

HUKUM

Polres Bondowoso Amankan Tersangka Penyebar Konten Diduga Penistaan Agama

HUKUM

Replik Pemohon: Praperadilan Jadi Ruang Menguji Argumentasi Hukum

HUKUM

Polres Gresik Bongkar Modus Sembunyikan 10,8 Kg Ganja dalam Vespa di Gudang Ekspedisi