Polresta Pati mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria berinisial A.K.A. meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di sebuah tempat kos di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan E.E. alias K. (25) sebagai tersangka. Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Sanika Satwada Polresta Pati, Selasa (29/9/2026).
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Wiratama menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Menurut keterangan polisi, tersangka berangkat dari rumahnya di wilayah Guntur, Kabupaten Demak, sekitar pukul 02.00 WIB menuju tempat kos istrinya, V.D., di Kecamatan Tayu. Kedatangan tersangka bermaksud menjemput istrinya untuk diajak pulang.
Sekitar pukul 03.55 WIB, tersangka tiba dan mengetuk pintu kamar. Setelah pintu dibuka, tersangka masuk ke kamar dengan alasan hendak buang air kecil.
Saat berada di dalam kamar mandi, tersangka mendapati seorang laki-laki yang kemudian diketahui sebagai korban A.K.A.
“Setelah mengetahui korban berada di kamar kos istrinya, terjadi situasi yang kemudian memanas,” jelas Kompol Dika dalam konferensi pers.
Polisi menyebut tersangka kemudian mengambil pisau lipat yang berada di bagian dapur. Istri tersangka sempat berusaha menengahi dan meminta agar tidak terjadi kekerasan.
Namun, tersangka kemudian menusukkan pisau lipat tersebut satu kali ke bagian paha kiri depan korban.
Akibat luka tersebut, korban mengalami pendarahan cukup banyak. Tersangka kemudian meminta pertolongan dan membawa korban bersama istrinya menuju Rumah Sakit Keluarga Sehat Hospital Tayu menggunakan sepeda motor.
Namun, setelah tiba di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti di antaranya pisau lipat berbahan stainless steel dengan panjang sekitar 25 sentimeter dan gagang kayu yang terdapat bercak darah, pakaian korban dan tersangka, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka.
Penyidik juga mengamankan sebuah flash drive berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
“Dari rekaman CCTV tersebut, kami memperoleh bagian dari rangkaian peristiwa yang menjadi bahan penyidikan,” ujar Kompol Dika.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk A.B. selaku saksi pelapor sekaligus pemilik kos, V.D. yang merupakan istri tersangka, serta beberapa saksi lainnya.
Motif Masih Didalami
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menyebut perkara tersebut diduga dipicu rasa sakit hati dan kekecewaan tersangka setelah mendapati korban berada di kamar kos istrinya.
Meski demikian, penyidik masih mendalami seluruh fakta berdasarkan keterangan para saksi, rekaman CCTV, serta barang bukti yang telah diamankan.
Atas perbuatannya, E.E. alias K. dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana Pasal 466 ayat (3) KUHP Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polresta Pati memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Humas Polresta Pati








