Home / Berita utama / Daerah / KRIMINAL / News / POLRI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Polres Bangkalan Amankan Seorang Oknum Guru Madrasah yang Diduga Cabuli Santri Dibawah Umur

Polres Bangkalan Amankan Seorang Oknum Guru Madrasah yang Diduga Cabuli Santri Dibawah Umur

Polres Bangkalan Amankan Seorang Oknum Guru Madrasah yang Diduga Cabuli Santri Dibawah Umur

Polres Bangkalan – Seorang oknum guru madrasah di Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, berinisial ZA diamankan polisi usai diduga mencabuli enam siswinya.

Penangkapan setelah rumah terduga pelaku di Desa Soket Dejeh, Kecamatan Tragah, didatangi puluhan emak-emak wali murid.

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tragah yang menerima laporan keributan langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo menjelaskan, aksi bejat oknum guru ini terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan perbuatan pelaku kepada pihak keluarga, yang kemudian diteruskan dengan pelaporan resmi ke kepolisian.

Sejauh ini terdapat enam orang anak didik yang semuanya di bawah umur telah menjalani pemeriksaan visum medis di rumah sakit setempat.

“Hasil pemeriksaan atau korban yang sudah melapor di Polres itu ada satu korban resmi. Namun, enam anak sudah menjalani pemeriksaan visum medis. Dimungkinkan nanti ada beberapa korban lain yang akan melaporkan lagi,” ujar AKBP Wibowo, pada Selasa (18/8/2026).

AKBP Wibowo mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap terduga pelaku maupun para saksi, tindakan tak senonoh tersebut dilakukan pelaku di dalam lingkungan madrasah saat jam pelajaran berlangsung.

“Modus yang digunakan pelaku bermacam-macam, mulai dari memanfaatkan momen saat praktik pembelajaran hingga ketika siswa diminta maju mengerjakan tugas di depan kelas. Pelaku melakukan aksinya dengan cara meraba beberapa bagian sensitif tubuh para siswi,” ujar Kapolres.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat sekitar madrasah yang merasa anak atau kerabatnya pernah menjadi korban perbuatan pelaku untuk tidak ragu melapor.

“Kami menyampaikan bagi masyarakat yang berada di sekitar madrasah tersebut, yang mungkin menjadi korban mulai dari beberapa waktu yang lalu, silakan melapor. Kami membuka pintu seluas-luasnya untuk menerima laporan tersebut,” kata AKBP Wibowo.

Atas perbuatannya, tersangka ZA dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. (m rosid)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Plaster Dinding RTLH Terus Dikebut, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1208/Sambas Optimalkan Pengerjaan

Berita utama

Kapolda Jatim Buka Pendidikan Bintara Polri Sampaikan Pesan Tegas Jaga Integritas

Berita utama

Dandim 1002/HST Beri Kejutan untuk Kapolres pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80

Berita utama

Babinsa Koramil Barabai Bantu Petani Semai Bibit Padi di Desa Babai

Berita utama

Polri : Update Operasi Lilin 2024, Kondisi Lalu Lintas dan Keamanan Menjelang Natal dan Tahun Baru

Berita utama

Kodim 1208/Sambas Gelar Kegiatan Penyuluhan Hukum dari Kodam XII/Tanjungpura

Berita utama

Warga Ucapkan Terima Kasih Kepada Satgas TMMD Regtas ke-126 Atas Pemasangan Keramik MCK Masjid Jami atul Muslimin

Berita utama

Urus Adminduk, Warga Wonogiri Cukup ke Kantor Desa