Home / HUKUM / KRIMINAL

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Pengedar Sabu 8,4 Gram Diciduk di Sawah Pulo

Petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan barang bukti sabu seberat 8,483 gram dari tersangka D di kawasan Sawah Pulo, Surabaya.

Petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan barang bukti sabu seberat 8,483 gram dari tersangka D di kawasan Sawah Pulo, Surabaya.

MEDIAKPK.COM SURABAYA – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial D (51) diringkus di kediamannya di kawasan Jalan Sawah Pulo DKA, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat total mencapai 8,483 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan pada Kamis malam (17/9/2026) tersebut.

“Tersangka D kami amankan di dalam rumahnya tanpa perlawanan. Saat penggeledahan, anggota menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam wadah kacamata,” ujar AKP Adik, Rabu (30/9/2026) malam.

AKP Adik menjelaskan, tersangka menjadikan rumah pribadinya sebagai pangkalan untuk bertransaksi narkoba. Pelaku selalu bersiap menunggu pembeli yang biasa ia sebut sebagai ‘pasien’.

“Total barang bukti yang kami amankan seberat 8,483 gram. Pelaku ini mengemas kembali sabu tersebut menjadi beberapa poket kecil sesuai dengan permintaan pembeli yang datang,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi, barang haram tersebut diperoleh D dari seorang pemasok berinisial F yang saat ini telah ditetapkan dalam DPO.

Transaksi terakhir dilakukan D pada Sabtu (12/9/2026) siang di sebuah gubuk pinggir jalan kawasan Desa Sobih, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

“Tersangka membeli sabu seberat 10 gram dari saudara F secara langsung seharga Rp550 ribu per gram, dengan total pembayaran Rp5,5 juta secara tunai,” terang AKP Adik.

Lebih lanjut, AKP Adik membeberkan bahwa tersangka D telah menjalankan bisnis gelap ini selama tiga bulan terakhir.

Selain mengejar keuntungan materi, D nekat mengedarkan barang haram tersebut agar bisa mengonsumsi sabu tanpa perlu merogoh kocek.

“Motif tersangka adalah mencari keuntungan finansial untuk kebutuhan sehari-hari. Jika seluruh paket sabu habis terjual, ia bisa mengantongi keuntungan bersih sekitar Rp2 juta, sekaligus bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” tegas Kasat Resnarkoba.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung aktivitas peredaran gelap narkotika.

Di antaranya satu wadah kacamata, satu kantong plastik sedang berisi sabu 8,483 gram, satu bendel klip plastik transparan kosong, satu unit timbangan elektrik, alat serok sabu, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak kini terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang menaungi tersangka.

“Saat ini kami fokus mengejar saudara F (DPO) yang menjadi penyedia utama barang haram ini. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” pungkasnya.

( m rosid)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kortastipidkor Polri Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Kerja Sama Penjualan BBM Pertamina Patra Niaga–PT AKT, Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar

Berita utama

Mantan Anggota Pasopati Laporkan Eko HK ke Polisi, Dugaan Ancaman hingga Pencemaran Nama Baik Disorot

HUKUM

PAK SUPARMIN TEMPUH JALUR HUKUM, LAPORKAN DUGAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN UANG PK

KRIMINAL

Polrestabes Surabaya Ungkap Curanmor, 3 Pelaku Diamankan

Berita utama

Polres Bangkalan Amankan Seorang Oknum Guru Madrasah yang Diduga Cabuli Santri Dibawah Umur

Berita utama

Diduga Terima Dana Ratusan Juta, Oknum Ketua LSM Pasopati Nusantara Jaya Dipertanyakan

Berita utama

LIMA PEJABAT USAI TEMUAN KELASTER MEWAH LAPAS CIBINONG

Berita utama

Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Pembobolan Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya