Home / Berita utama / Hukrim / KRIMINAL / News / POLRI

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:16 WIB

Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Pembobolan Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya

SURABAYA – Seorang pria yang sebelumnya pernah bekerja sebagai pekerja lepas di gudang plastik Tambak Wedi, Surabaya, diamankan Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya setelah melakukan pencurian.

Pelaku berinisial AS (26), warga Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang. Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan tersebut.

Kapolsek Kenjeran Surabaya Kompol Yuyus Andriastanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan pengungkapan perkara bermula setelah pihak gudang mengetahui sejumlah barang yang sebelumnya tersimpan di lokasi sudah tidak ada.

“Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, (20/8) sekitar pukul 08.00 WIB di gudang plastik yang berada di belakang rumah pompa air kawasan Tambak Wedi, Surabaya,” tutur Iptu Suroto, pada (31/8).

Iptu Suroto mengungkapkan kehilangan baru diketahui pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, salah seorang saksi datang ke gudang untuk bekerja mengolah plastik bekas.

“Ketika masuk ke dalam gudang, sejumlah barang sudah tidak berada di tempat semula. Barang yang dilaporkan hilang di antaranya sekitar 30 kilogram tembaga, dua saringan mesin penggiling plastik, sejumlah perkakas dan kunci, kipas angin, timbel timbangan serta sebuah pompa air,” katanya.

Mengetahui barang-barang tersebut hilang, saksi kemudian berkoordinasi dengan rekannya sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran.

Akibat kejadian itu, korban memperkirakan mengalami kerugian keseluruhan sekitar Rp16 juta.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kenjeran melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pelaku serta menelusuri keberadaan barang yang dilaporkan hilang.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil mengamankan AS yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Berdasarkan keterangan Iptu Suroto, AS kemudian mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Barang bukti yang diamankan, yakni satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah-hitam bernomor polisi M-3069-VC yang diduga digunakan sebagai sarana, uang tunai Rp50 ribu, serta tiga lembar nota pembelian barang.

Atas perkara itu, pelaku diproses terkait tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

( m rosid)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kapolsek Pakal Dukung Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Budidaya Ikan Air Tawar di Kelurahan Sumberrejo

Berita utama

PLT PWI Kalbar, Sekretaris PWI Kalbar dan Anggota PWI Kalbar Hadiri Pelantikan PWI Pusat di Solo

Berita utama

Selain Melaksanakan Penanggulangan, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Intensif Patroli di Wilayah Rawan Karhutla

Berita utama

Polres Blitar Launching SPPG, di Jimbe Wujudkan Dukungan Polri Terhadap Generasi Sehat

Berita utama

Ngaji Gus Baha Satukan Santri dan Jajaran Polri Se-Indonesia, 42 Ribu Peserta Gaungkan Semangat Kebangsaan

Berita utama

Teguran memalukan Majelis Hakim pada Priyono S.H., Pengacara Ellen Sulistyo Terkesan Tidak Menguasai Hukum Acara Persidangan

Berita utama

Polres Gresik Sasar Titik Rawan Selama Operasi Zebra 2025 Gunakan ETLE Incar

Berita utama

Kapolda Jatim Berikan Penghargaan Kepada 56 PNS dan Personel Polri yang Berprestasi