MEDIAKPK.COM PATI — Informasi mengenai kabar penangkapan H. Utomo yang beredar melalui media sosial dan sejumlah grup WhatsApp mendapat bantahan dari pihak kuasa hukum. Narasi yang menyebut H. Utomo “dibekuk atau ditangkap habis Subuh saat pulang ke rumah” dinilai tidak sesuai dengan peristiwa yang sebenarnya.
Sebuah pamflet yang beredar di masyarakat mencantumkan tulisan, “Utomo dibekuk ditangkap habis subuh saat pulang ke rumah.” Pamflet tersebut disebut disebarkan melalui akun bernama “jursid” dan kemudian beredar di sejumlah grup WhatsApp.
Menurut keterangan kuasa hukum H. Utomo, Fatkhur Rohman, S.H., kliennya justru datang ke Polresta Pati pada Selasa (15/9/2026) untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kedatangan tersebut, kata Fatkhur, dilakukan secara sukarela untuk memberikan keterangan berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Pada Senin, 14 September 2026, saya sudah sampaikan kepada penyidik bahwa klien saya siap diperiksa di Satreskrim Polresta Pati. Namun hari itu beliau masih dalam perjalanan dan baru tiba di rumah sekitar pukul 03.00 dini hari. Agar tidak terjadi kesalahpahaman, akhirnya Selasa pagi H. Utomo mendatangi Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Fatkhur.
Ia menerangkan, sebelumnya H. Utomo telah menerima dua kali panggilan pemeriksaan dari penyidik. Namun, kliennya belum dapat memenuhi panggilan tersebut karena masih memiliki sejumlah kegiatan sebagai pengusaha.
Kuasa hukum juga mengaku telah menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan secara tertulis kepada penyidik.
Fatkhur menegaskan bahwa kehadiran H. Utomo ke Polresta Pati merupakan bentuk sikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Karena itu, pihaknya membantah narasi yang menyebut H. Utomo ditangkap setelah salat Subuh ketika baru pulang ke rumah.
Penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan fakta, menurut kuasa hukum, berpotensi menimbulkan keresahan dan membentuk persepsi publik yang keliru terhadap seseorang yang tengah menjalani proses hukum.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak terburu-buru mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang beredar di media sosial dan grup percakapan sebelum memastikan sumber serta kebenarannya.
Informasi mengenai suatu perkara hukum sebaiknya dikonfirmasi kepada pihak berwenang maupun pihak-pihak yang berkepentingan agar pemberitaan tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Hingga berita ini diturunkan, berdasarkan keterangan kuasa hukum, H. Utomo telah memenuhi panggilan penyidik di Polresta Pati dan menjalani pemeriksaan terkait perkara yang sedang ditangani.
REDAKSI








