Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Sabtu, 9 Desember 2023 - 13:12 WIB

Pelaku Pencurian Kayu di Grobogan Ditangkap

Pelaku Pencurian Kayu di Grobogan Ditangkap

Pelaku Pencurian Kayu di Grobogan Ditangkap

 

Grobogan, mediakpk.com| Polisi hutan (Polhut) dan anggota Polsek Klambu Polres Grobogan Polda Jateng berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kayu di kawasan hutan Perhutani, petak 30 F RPH Plosokerep BKPH Penganten KPH Purwodadi turut Desa Penganten Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan.

 

Pelaku yang berhasil ditangkap yakni BI (36) yang merupakan seorang warga Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.

 

Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Klambu Polres Grobogan Polda Jateng AKP Maarif mengungkapkan, tertangkapnya pelaku pencurian kayu di hutan tersebut bermula ketiga anggota Polhut tengah berpatroli di hutan petak 26 C1 turut RPH Terkesi BKPH Penganten KPH Purwodadi kemudian di lanjutkan patroli di petak 30 F KPS RPH Plosokerep BKPH Penganten.

 

‘’Saat melaksanakan patroli, petugas dari Perhutani mendengar suara pohon tumbang,’’ ungkap Kapolsek Klambu Polres Grobogan Polda Jateng.

 

Mendengar hal tersebut, kemudian petugas bergerak menuju arah pohon tumbang dan melihat pelaku sedang memotong kayu jati.

 

‘’Saat ditanya petugas, pelaku mengaku menebang pohon kayu jati tersebut tanpa ijin. Kemudian pelaku diamankan oleh petugas Perhutani dan diserahkan ke Polsek Klambu Polres Grobogan Polda Jateng,’’ jelas AKP Ma’arif.

 

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol yang sudah di modifikasi dan gergaji.

 

Selain itu, petugas juga mengamankan 6 batang kayu jati mulai ukuran 70 centimeter hingga 260 centimeter dengan diameter mulai 16 centimeter hingga 34 centimeter.

 

Saat proses hukum masih berlangsung, Kades Prawoto Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Hyro Fachrus berkoordinasi dengan pihak Perhutani. Tujuannya mengajukan permohonan kepada pihak Perhutani agar perkara tersebut tidak dilanjutkan atau diselesaikan secara restorative justice.

 

“Menanggapi hal itu, pihak Perhutani KPH Purwodadi diwakili oleh Asper dan KRPH beserta jajaran dan pelaku bertemu. Lalu sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara restorative justice,” jelas Kapolsek Klambu Polres Grobogan Polda Jateng.

 

Selanjutnya kedua belah pihak yakni KPH Purwodadi dan pelaku menandatangani surat pernyataan disaksikan AKP Ma’arif di Mapolsek Klambu Polres Grobogan Polda Jateng. Pelaku berjanji tidak akan melakukan penebangan liar lagi dan turut melestarikan hutan.

/Red

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polres Pacitan dan KPU Lakukan Pengecekan Kesiapan Logistik Pilkada 2024 Jelang Coblosan

Berita utama

PANEN RAYA TEBU Kec Mantup. Mendapat Apresiasi Bupati Yuhronur Efendi

Berita utama

Nur Yuliatin Terbukti Menjual Obat Tanpa Memiliki Ijin Edar Hakim Memutus Hanya 1 Bulan 15 Hari Penjara.

Berita utama

Kakorsabhara Polri Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Polda Jatim

Berita utama

Gedung Museum Omah Munir Pejuang (Ham) Mangkrak

Berita utama

Pirman Hopaldes Nadeak Jadi Ketua Horas Bangso Batak di Jawa Timur

Berita utama

KOTIS TMMD Kodim HST di Pengambau Hilir Luar Berperan Sentral dalam Pelaksanaan Program

Berita utama

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Pasang Biotek Sebelum Pengukuran Tanah