Nur Yuliatin Terbukti Menjual Obat Tanpa Memiliki Ijin Edar Hakim Memutus Hanya 1 Bulan 15 Hari Penjara.

Surabaya, http://Mediakpk.com Sidang Terdakwa Nur Yuliatin diduga pemilik Toko Sumber Rejeki di Jl. Banyu Urip Kidul IV No 10,12, RT 007 RW 003 Kel Banyu Urip, Kec Sawahan Surabaya Mengedarkan obat tradisional tanpa memiliki ijin edar, kembali digelar diruang Garuda ll Pengadilan Negeri (PN) Sarabaya, dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto.

Terdakwa Nur Yuliatin Pemilik Toko Sumber Rejeki mengedarkan banyak jenis obat tanpa memiliki ijin edar diantaranya:

1.King Cobra kapsul, Urat Madu kapsul
2.Africa Black Ant kotak @ 3×3 Sachet
3.Buah cherry tab, Urat Kuda, PL Tawon 4.Klanceng Jawa Dwipa, dokumen
5.Africa Black Ant @3sachet
6.Africa Black Ant @3 Kotak@ 3 Sachet
7.Antanan @12 Sachet@4 Kapsul,
8 Asam Urat Sinar Serambi@30 Bungkus
9.Assalam Ramuan Obat Tradisional @12 Bungkus
10.Chang San @10sachet, Cobra India Gatal-Gatal@20 Sachet
11.Ekstrak Buah Cherry @20 Sachet @2 Kapsul,
12.Greng Joss Penambah Vitalitas
13.Jakarta-Bandung @10 Bungkus
14.Jakarta-Bandung @10 Sachet @2 Kapsul
15.Kapsul Asam Urat Ten @12 Sachet 4 Kapsul
16.Laba-Laba Kapsul Asam Urat @10 Sachet
17.Montalin @10 Sachet
18.Montalin @10 Sachet
19.Pegel Linu Sinar Serambi @30 Bungkus
20. Purba Salam Asam Urat & Pegal Linu @20 Bungkus
21.Purba Salam Rheumatik & Nyeri Tulang @20bungkus
22.Urat Madu @10 Sachet.

Didalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum terdakwa Nur Yuliatin terbukti bersalah melanggar Pasal 196 jo 98 ayat 2 Undang-undang RI No 36 tahun 2009 sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dan JPU Febri hanya menuntut ringan 3 Bulan Penjara,

Baca Selengkapnya  Aktivis KAKI Apresiasi Kadivpropam Irjen Syahardiantono, Propam Polri Raih Penghargaan Presisi Award

Sementara Tuntutan tersebut tidak sesuai dengan ancaman pidana, dalam undang-undang tentang kesehatan yang berbunyi sebagai berikut. “Pasal 196 UU Kesehatan berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat ( 2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) .” sesuai informasi yang dikutip dari buku undang-undang tersebut.

Dengan tuntutan yang terlalu ringan tersebut Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto Juga meringankan vonis terdakwa hanya Setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari Dari Kejati Jatim.

“Mengadili, Menyatakan Terdakwa Nur Yuliatin tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memgedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan 15 hari serta denda sebesar Rp. 2.500.000,

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” terang isi putusan sesuai nomor perkara 990/Pid.Sus/2023/PN Sby.

Baca Selengkapnya  Polsek Wonokromo Amankan 30 Motor Balap Liar

Putusan tersebut diketahui di website SIPP pengadilan setelah dapat diakses, Bahwa sesuai data perkara di SIPP nama tercantum Ketua Majelis Hakim Slamet Soeripto, Hakim Anggota Hj. Halima Umaternate dan Hakim Anggota Erintuah Damanik yang menjatuhkan vonis hukuman hanya selama 45 hari terhadap terdakwa, Setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejati Jatim.

Untuk diketahui, Terdakwa Nur Yuliatin pemilik Toko Sumber Rejeki mengedar beberapa merk jenis obat tanpa memiliki ijin edar yang sangat merugikan Pemerintah Republik Indonesia karena terdakwa Nur Yuliatin tidak melakukan pendaftaran untuk pemasukan ke Kas Negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sehingga masyarakat juga merasa dirugikan karena terhadap produk obat yang tidak memiliki izin edar, akan tidak ada yang menjamin khasiat, baik keamanan dan mutu terhadap obat tersebut kepada masyarakat sehingga dapat merugikan atau membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi atau menggunakannya obat tersebut,(NUR).