MEDIAKPK.COM.SURABAYA.Geruduk Gedung Kejaksaan Negeri Surabaya, DPC GMNI Surabaya Minta Usut Tuntas Kasus Jual Beli Jabatan PANWASCAM Surabaya.
Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan aksi di depan gedung Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (25/72023).
Di bawah penjagaan ketat polisi, para mahasiswa itu melakukan konvoi masa dari Kampus UWK( Universitas Wijaya Kusuma) Surabaya menuju kantor Kejaksaan Negeri Surabaya. Setelah tiba di depan pintu masuk Kejaksaan Negeri Surabaya, mereka melakukan orasi secara bergantian.
Beberapa spanduk dan poster dibentangkan masa aksi yang berisikan pesan “ Usut Tuntas Suap dan Gratifikasi Bawaslu Kota Surabaya.
Dalam orasinya, para mahasiswa menuntut Kejaksaan Negeri Surabaya untuk segera mengusut kasus adanya jual beli jabatan pada seleksi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) tahun 2022 yang melibatkan komisioner Bawaslu Surabaya Saudara M. Agil Akbar.
Menurut koordinasi aksi masa Prima Dwi “ Keterlibatan M Agil Akbar dalam kasus jual beli jabatan Panwascam sangat mencoreng nama Instansi Bawaslu sebagai lembaga pengawasan dibidang pemilu yang sangat menjujung tinggi integritas dan nilai-nilai demokrasi. ”
Lebih lanjut dalam orasi aksi masa disampaikan beberapa bukti tentang keterlibatan oknum anggota komisioner Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar dalam kesepakatan jahat untuk meloloskan salah satu calon anggota Panwascam dengan menerima imbalan berupa uang.
“ Adanya bukti-bukti ini merupakan fakta bagaimana M Agil Akbar telah menjadi penjahat demokrasi dengan menerima suap, di mana letak integrasinya sebagai pejabat pengawas pemilu yang seharusnya tegas dalam mengawasi jalannya pemilu. Cetus salah satu mahasiswa yang berorasi”
Aksi masa di tutup dengan penyerahan bukti-bukti keterlibatan M. Agil Akbar dalam kasus suap jual beli jabatan Panwascam Surabaya kepada perwakilan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam kesempatan tersebut koordinasi aksi menyampaikan pesan “ kami selaku DPC GMNI SURABAYA mendesak Kejaksaan Negeri Surabaya dengan memberikan tenggang waktu 14 hari dari sekarang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku. ”Tegasnya.
Reporter : GND