
Foto : Reses di Dupak Rukun RW 02, Hartoyo di Curhati Warga Masalah Tanah, Meskipun Bukan Bidang Komisi E
MEDIAKPK.COM SURABAYA, – Hartoyo, S.H, M.H .Anggota DPRD Provinsi Jatim, Fraksi Demokrat, daerah pemilihan Jatim 1 (kota Surabaya) menggelar penyerapan aspirasi masyarakat Reses ke 2 (dua) tahun 2023 di Dupak rukun 07, RT 17, RW 02, Kec. Krembangan, Minggu (16/07/2023) pukul 19:00 WIB.
Hadir dalam kegiatan tersebut, anak dari Hartoyo, Erlangga Justitia SH, M.H bakal Caleg DPRD kota Surabaya dari Dapil 1 partai Demokrat, serta Ketua RT 17, Ketua RW 02, Kec. Krembangan dan warga sekitar.
Dalam sambutannya, Hartoyo menjelaskan panjang lebar tentang tugas-tugasnya sebagai anggota DPRD provinsi Jatim. Dalam paparannya, Hartoyo juga menyinggung bahwa pihaknya hanya sebagai Pelayan Masyarakat. Karena itu, Hartoyo berupaya semaksimal mungkin untuk selalu berada di tengah-tengah masyarakat.
“Saya ini hanya pelayan panjenengan semua. Saya duduk di kursi dewan, karena sampeyan yang memilih saya untuk mewakili apa-apa yang sampeyan inginkan untuk disampaikan kepada pemerintah,” terang Hartoyo.
Ia memaparkan terkait tugas dan fungsinya di Komisi E DPRD Jatim yang mencakup bidang ketenagakerjaan, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, pemuda dan olahraga, agama, sosial, kebudayaan, dan kesehatan.
Hartoyo mengungkapkan bahwa Dewan memiliki 3 tugas, yakni membuat Perda (Peraturan Daerah) yang tujuannya untuk memberikan payung hukum kepada masyarakat.
“Yang kedua adalah membuat anggaran. Anggaran ini harus benar-benar berpihak kepada masyarakat. Kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang sangat vital harus saya perjuangkan. Yang ketiga adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan eksekutif. Eksekutif itu adalah pemerintah yang membuat kebijakan,” sambung Hartoyo.
Lebih lanjut Hartoyo menyebut Anggaran APBD diperoleh dari masyarakat semua seperti retribusi dan pajak.
“Jadi intinya dari rakyat oleh rakyat dan untuk kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Selanjutnya dalam sesi tanya jawab, Perwakilan warga menanyakan terkait status legalitas tanah dirumahnya termasuk di wilayah RW 01 dan RW 02. Kec. Krembangan.
“Sudah berpuluh- puluh tahun masyarakat berjuang untuk memperoleh status tanahnya, namun sampai saat ini belum ada kejelasan bagaimana bentuk penyelesaiannya, bagaimana solusinya,” keluh warga saat menyampaikan aspirasinya.
Mantan ketua komisi E DPRD Provinsi Jatim ini menjelaskan terkait undang – undang, bahwa tanah bumi ini negara hanya bisa menguasai, bukan memiliki.
“Kalau ditempati lebih dari 20 tahun tanah tersebut, itu bisa diurus Sertifikat nya, caranya bukti PBB (pajak bumi bangunan), lalu dengan langkah ditanyakan ke kelurahan mengenai status tanahnya, Karena setiap tanah pasti ada riwayatnya, kalau di desa/ kelurahan itu ada blok atau letter C,” terang Hartoyo.
Untuk masalah penyelesaian tanah tersebut, Politisi partai demokrat ini siap mengupayakan mengawal jalan penyelesaian status tanah tersebut sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat, meskipun bukan bidangnya komisi E.
“Semoga dengan adanya reses ini disini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat supaya lebih maju, dan masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya dan harapannya,” tutupnya.
(Anil)
