Home / Berita utama / Daerah / Nasional

Jumat, 9 Juni 2023 - 20:20 WIB

Kabar Jokowi Tambah Masa Jabatan Pimpinan KPK Firli Cs 1 Tahun

Foto : Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun akan berlaku mulai masa kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan

Foto : Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun akan berlaku mulai masa kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan

JAKARTA. Mediakpk.com  Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun akan berlaku mulai masa kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mengikuti putusan MK. Sesuai konstitusi, putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting, periode yang sekarang ada, maka itu akan diikuti pemerintah,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/6).

Meski demikian, pemerintah tetap akan mengikuti MK. Mahfud berkata pemerintah taat konstitusi.

“Keputusan MK final dan mengikat, terlepas dari soal kita suka atau tidak suka,” ujarnya.

Lembaga Negara Teriak Tambah Anggaran saat Serapan Tak Berkualitas
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Masa jabatan pimpinan KPK pun bertambah dari empat tahun menjadi lima tahun.

Seharusnya pimpinan KPK yang diketuai Firli Bahuri akan mengakhiri masa jabatan pada akhir tahun ini. Berkat putusan MK, mereka melanjutkan masa jabatan hingga akhir 2024.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan putusan soal gugatan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun langsung berlaku.

Dengan demikian Ketua KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan mendapat penambahan masa jabatan selama satu tahun hingga Desember 2024.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” ujar Fahar kepada kutipan CNNIndonesia.com, Jumat (26/5).

Share :

Baca Juga

Berita utama

Jaga Silaturahmi Bersama Aparatur Desa, Babinsa Hadiri Pelantikan Kadus Wilayah Binaan

Berita utama

Polres Tulungagung Siapkan 7.731 Personel Gabungan untuk Pengamanan Pemilu 2024

Berita utama

Baharkam Polri Gelar Audit Resertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan di Obvitnas PT TPPI Tuban

Berita utama

Dianggap Tidak Sesuai Dengan Azas Umum Pemerintahan Yang Baik, Pemprov Kalbar Akan Minta Pemkab KKR Menganulir Surat Bupati Kubu Raya No.518/2023 Terkait Jasa TKBM

Berita utama

Puluhan Kendaraan Bermotor Hasil Penggelapan dan Fiducia, Polisi : Rugikan Pihak Finance

Berita utama

Polantas Menyapa : Polres Bondowoso Wujudkan Pelayanan Cepat dan Tepat dengan 3S

Berita utama

Kejari Bojonegoro Lanjutkan Tersangka Lain Dalam Kejahatan Tindak pidana Korupsi APDes Deling. Kec Sekar. 

Berita utama

Satgas TMMD, ke-124 Kodim 1002/HST Jalin Komunikasi Sosial dengan Petani di Sela Istirahat Siang