Home / Berita utama / Hukrim / News / TNI POLRI

Minggu, 21 Juli 2024 - 08:51 WIB

Puluhan Kendaraan Bermotor Hasil Penggelapan dan Fiducia, Polisi : Rugikan Pihak Finance

Rugikan Pihak Finance

Rugikan Pihak Finance

 

Tanjungperak – Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan pengiriman dua unit mobil dan 34 unit sepeda motor ke Timor Leste. Puluhan kendaraan bermotor ini merupakan hasil penggelapan dan pelanggaran fidusia. Kepolisian bersama Bea Cukai dan Pelindo III berhasil mencegah pengiriman kendaraan yang sudah berada di dalam dua kontainer ini. Dari hasil penyidikan, tiga orang ditetapkan tersangka yaitu GB,48, warga Tegal, AM, 37, dan T, 47, keduanya warga Klaten, Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, satu mobil Daihatsu Grand Max yang merupakan hasil penggelapan sudah diserahkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak ke pemiliknya. Sementara satu mobil dan 34 sepeda motor diketahui merupakan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia. “Untuk satu mobil dan 34 sepeda motor ini yang dirugikan adalah pihak finance atau perusahaan pembiayaan,” kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo, Minggu (21/7).

Ia mengungkapkan, tersangka GB bertugas mencari kendaraan bermotor yang hendak dikirim. Ia mencari debitur nakal yang mau menjual sepeda motor kreditnya. Ini membuat sindikat tersebut membeli kendaraan dengan harga murah. Kemudian diserahkan ke tersangka AM dan T untuk dikirim. Ini sudah dilakukan sejak awal 2024. Tercatat, sudah 293 unit kendaraan pelanggaran fiducia yang dikirim ke luar negeri.

Terkait temuan ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk mengidentifikasi kendaraan tersebut. Ini dikarenakan, pihak yang dirugikan dalam hal ini adalah finance. “Jadi yang nakal ini adalah debiturnya,” katanya.

Ia menjelaskan, debitur membeli motor dengan membayar uang muka Rp 500 Ribu, kemudian sisanya yang membayar adalah finance. Debitur setiap bulan harus membayar angsuran pada finance, tetapi oleh debitur ketika angsuran belum lunas sudah menjual kendaraannya kisaran Rp 8 juta pada tersangka.

“Debitur ini kemudian kabur dan tidak bisa di cari oleh finance, ini yang dimaksud kendaraan jaminan fidusia. ini tidak boleh karena diatur dalam undang-undang. Dalam hal ini pihak finance yang dirugikan,” terangnya.

AKP M Prasetyo menambahkan, satu mobil hasil penggelapan sudah diserahkan ke pemiliknya. Sementara satu.mobil lagi dan 34 sepeda motor hasil fidusia masih dikoordinasikan dengan pihak finance. Seluruh kendaraan ini diketahui berasal dari Jawa Tengah. “Tersangka ini mendapat seluruh kendaraan hasil pelanggaran fidusia dan penggelepan dari Jawa Tengah,” tuturnya. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Perihal Pegawai Mark Up Biaya Perjalanan Dinas, Pimpinan KPK: Semua Direktorat akan Diperiksa

Berita utama

Klarifikasi Polrestabes Surabaya Terkait Viral Video Polwan Tegur Pria yang Sedang Makan

Berita utama

Aktivitas Galian C Ilegal Pasir kwarsa Desa Lodan Kulon Nampak Tak Tersentuh APH

Berita utama

Pentingnya Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sampang Gelar Operasi Gabungan Bersama Instansi Terkait

Berita utama

Polres Ngawi Hadirkan SPPG II dan III Dukung Pemenuhan Gizi Wujudkan Generasi Sehat

Berita utama

Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur

Berita utama

Tiang Rumah RTLH Pak Amat Mulai Berdiri, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1208/Sambas Bersiap Laksanakan Pengecoran

Berita utama

Pimpin Giat Gelar Operasional & Analisa Evaluasi, Kapolres Rembang Berikan Beberapa Penekanan Untuk Anggota