Mediakpk.com.Bojonegoro.
Hal tersebut, di sampai kan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, dalam press release kemarin Sabtu 22/07/2023. Menurutnya akan menetapkan dan segera sidangkan untuk mendapatkan putusan serta kepastian hukum bagi tersangka lainnya, lantaran pihaknya telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri ( P N ) Tipikor Surabaya.
“Kemarin kami sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor( Tindak Pidana Korupsi) Surabaya,” Badrut Tamam.

Adapun, tersangka sebelumnya yakni, Nety Herawati non aktif Kepala Desa Deling, Kecamatan Sekar yang telah mendapatkan putusan 3,5 tahun penjara. Namun, sementara ini terdakwa masih mengajukan banding.
Nety Herawati telah di putus 3,5 Tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah melalui tahapan persidangan yaitu hadirkan saksi saksi dari kedua belah pihak, baik saksi dari Jaksa penuntut tindak pidana korupsi maupun dari pihak tersangka Nety Herawati dalam Persidangan.Dugaan korupsi APBDes Deling, Kecamatan Sekar 2021 sudah di berikan kesempatan hadirkan saksi ahli guna meringankan terdakwa.
Nety Herawati non aktif Kepala Desa Deling, Kecamatan Sekar yang telah mendapatkan putusan 3,5 tahun penjara.melalui kuasa hukum nya Nety Herawati masih mengajukan banding atas putusan pengadilan Negeri Surabaya.
Putusan PN SURABAYA terhadap Nety Herawati di kenakan sangkaan juncto pasal 55, yang berbunyi ” orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana’.
“Dalam perkara tersebut, terdakwa sebelumnya dikenakan pasal 55. Sehingga, akan ada tersangka lainnya,” jelasnya.
Sebelumnya Nety Herawati ditetapkan tersangka karena telah menyelewengkan dana APBDes kurang lebih Rp 3 Milyar dari 16 titik lokasi kegiatan. Sementara dari hasil penghitungan oleh Inspektorat, terdapat kerugian negara mencapai Rp 400 juta rupiah.
“Dari 16 kegiatan tersebut tersangka melakukan kejahatan tindak pidana korupsi secara bersama sama dengan pihak lainnya, dan tersangka melakukan manipulasi dengan cara merekayasa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) diakhir kegiatan,” pungkasnya.
Perlu di ketahui, dalam kasus tersebut tersangka Nety Herawati dikenakan sangkaan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi (UU Tipikor), sebagaimana yang telah di emban dan telah di perbarui pada undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Red)








