MEDIAKPK.COM Demak – 03/10/2026. Para Pengacara yaitu Iwan Sanusi, S.H, M.H, Nizar Al Qodari, S.H, Gabungan Para Elemen Ormas yaitu Pemuda Pancasila, Grib Jaya, Lindu Aji, dan aktivis sosial kemasyarakatan asal Grobogan yang dipimpin oleh Heri Sweeke (Hariyanto) turut mendatangi Satreskrim Polres Demak untuk memantau dan mengawal perkembangan proses hukum kasus dugaan penipuan, pemerasan, pencemaran nama baik, penganiayaan dengan alat stroom dan kasus lain yang menyeret nama Eko Sugiarto alias Eko HK yang notabene mengaku sebagai wartawan dari media Hukum dan Kriminal yang juga seorang Ketua Umum dari Organisasi Pasopati Nusantara Jaya (Praja).
Perkembangan Pengawalan Kasus Eko HK karena banyaknya Tuntutan Warga & Aliansi Gabungan kuasa hukum, ormas, serta perwakilan warga Demak dan Grobogan mendesak pihak kepolisian agar segera memberikan kejelasan status hukum dan menetapkan Eko HK sebagai tersangka.
Atas banyaknya Kasus dan Dugaan Kasus yang sudah masuk laporan dan pengaduan atas Eko HK harus dilakukan pengawalan yang dalam hal ini diperkuat dengan adanya laporan aduan dari masyarakat Demak (seperti laporan oleh H. Suparmin) terkait dugaan penipuan dengan modus pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung yang melibatkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Sebagai seorang Aktifis, komitmen Heri Swike bersama tim menyatakan komitmennya untuk bersinergi penuh dengan Polres Demak dan Polda Jateng dalam mengawal kasus ini secara preventif maupun represif terhadap potensi intimidasi atau tindakan anarkis dari Eko HK beserta anggotanya yang menjadi sorotan publik serius.








