Home / Berita utama / HUKUM / HUMANIS

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:07 WIB

DIDUGA GALIAN TANAH TANPA IZIN DI WEDUNG DEMAK DISOROT, PEMILIK DISEBUT PAK NUR, ASAL-USUL SOLAR DIPERTANYAKAN!

Aktivitas alat berat yang diduga digunakan untuk kegiatan penggalian tanah di wilayah Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, menjadi sorotan terkait kejelasan perizinan dan sumber pasokan solar.

Aktivitas alat berat yang diduga digunakan untuk kegiatan penggalian tanah di wilayah Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, menjadi sorotan terkait kejelasan perizinan dan sumber pasokan solar.

DEMAK – Aktivitas yang diduga merupakan kegiatan penggalian tanah di wilayah Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mulai menjadi sorotan. Kegiatan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan serius, mulai dari legalitas perizinan usaha hingga sumber bahan bakar solar yang digunakan untuk menunjang operasional alat berat di lokasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan penggalian tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan nama Pak Nur. Namun, hingga berita ini disusun, identitas lengkap pemilik maupun status perizinan kegiatan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Sorotan tidak hanya tertuju pada dugaan aktivitas galian tanah tanpa izin. Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah dari mana pasokan solar yang digunakan untuk menjalankan alat berat dan kendaraan operasional di lokasi tersebut berasal?

Apakah solar yang digunakan merupakan BBM industri yang diperuntukkan bagi kegiatan usaha, atau justru berasal dari BBM subsidi yang penggunaannya telah diatur dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu?

Pertanyaan ini patut dijawab secara terbuka. Sebab, apabila benar terdapat penggunaan BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya, persoalan tersebut bukan lagi sekadar urusan operasional usaha, melainkan berpotensi menjadi persoalan hukum.

Di sisi lain, legalitas kegiatan penggalian tanah juga perlu diperiksa. Apakah kegiatan tersebut telah mengantongi dokumen perizinan yang sesuai? Apakah lokasi dan aktivitas penggalian telah memenuhi ketentuan tata ruang serta ketentuan lingkungan hidup?

Jangan sampai aktivitas usaha berjalan tanpa kejelasan administrasi dan pengawasan yang memadai.

APARAT DIMINTA TURUN TANGAN

Masyarakat berharap instansi terkait, mulai dari pemerintah daerah, dinas teknis, kepolisian hingga aparat penegak hukum lainnya, tidak tinggal diam.

Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan, asal-usul pasokan solar, serta kesesuaian penggunaan bahan bakar dengan ketentuan yang berlaku.

Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai aturan hukum tanpa pandang bulu.

Pihak yang disebut sebagai pemilik kegiatan, Pak Nur, juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai legalitas usaha dan sumber pasokan solar yang digunakan.

PERTANYAAN PUBLIK YANG MENUNGGU JAWABAN

Ada dua persoalan utama yang kini membutuhkan jawaban:

1. Apakah aktivitas galian tanah di wilayah Wedung, Demak, tersebut telah memiliki izin yang sah?
2. Dari mana sumber pasokan solar yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional tersebut?

Publik tidak membutuhkan sekadar pembenaran. Publik membutuhkan kejelasan, keterbukaan, dan penegakan aturan.

Sebab, setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai ketentuan hukum. Jika memang seluruh perizinan dan penggunaan BBM telah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menghindari klarifikasi.

Hingga persoalan ini mendapatkan penjelasan resmi, dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai informasi yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Senyum Bahagia Pemilik Motor Setelah Motor yang Digelapkan Pelaku Dikembalikan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Berita utama

Hingga Hari ke -12 Ops Lilin Semeru 2024 Trend Positif Penurunan Laka Lalu Lintas dan Kejahatan Jalanan di Wilkum Polda Jatim

Berita utama

Kolaborasi Polisi Bersama Tiga Pilar dan Warga Tangani Banjir dan Longsor di Jember

Berita utama

Sensasi “Pletok” Tahu Kemuning, Ikon Kuliner Bandung yang Menggoda

Berita utama

Polri Raih Predikat Informatif Tertinggi Monev KIP 2025, Ketua KIP: Bukti Komitmen Transparansi

Berita utama

Polres Magetan Berhasil Tangkap Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi

Berita utama

Cooling System Jelang Pilkada 2024, Polda Jatim Gelar Sholawat dan Doa Bersama

Berita utama

Polda Jatim Berhasil Tekan Angka Tindak Pidana Bulan Juni – Juli 2024