DEMAK – Aktivitas yang diduga merupakan kegiatan penggalian tanah di wilayah Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mulai menjadi sorotan. Kegiatan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan serius, mulai dari legalitas perizinan usaha hingga sumber bahan bakar solar yang digunakan untuk menunjang operasional alat berat di lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan penggalian tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan nama Pak Nur. Namun, hingga berita ini disusun, identitas lengkap pemilik maupun status perizinan kegiatan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Sorotan tidak hanya tertuju pada dugaan aktivitas galian tanah tanpa izin. Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah dari mana pasokan solar yang digunakan untuk menjalankan alat berat dan kendaraan operasional di lokasi tersebut berasal?
Apakah solar yang digunakan merupakan BBM industri yang diperuntukkan bagi kegiatan usaha, atau justru berasal dari BBM subsidi yang penggunaannya telah diatur dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu?
Pertanyaan ini patut dijawab secara terbuka. Sebab, apabila benar terdapat penggunaan BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya, persoalan tersebut bukan lagi sekadar urusan operasional usaha, melainkan berpotensi menjadi persoalan hukum.
Di sisi lain, legalitas kegiatan penggalian tanah juga perlu diperiksa. Apakah kegiatan tersebut telah mengantongi dokumen perizinan yang sesuai? Apakah lokasi dan aktivitas penggalian telah memenuhi ketentuan tata ruang serta ketentuan lingkungan hidup?
Jangan sampai aktivitas usaha berjalan tanpa kejelasan administrasi dan pengawasan yang memadai.
APARAT DIMINTA TURUN TANGAN
Masyarakat berharap instansi terkait, mulai dari pemerintah daerah, dinas teknis, kepolisian hingga aparat penegak hukum lainnya, tidak tinggal diam.
Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan, asal-usul pasokan solar, serta kesesuaian penggunaan bahan bakar dengan ketentuan yang berlaku.
Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai aturan hukum tanpa pandang bulu.
Pihak yang disebut sebagai pemilik kegiatan, Pak Nur, juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai legalitas usaha dan sumber pasokan solar yang digunakan.
PERTANYAAN PUBLIK YANG MENUNGGU JAWABAN
Ada dua persoalan utama yang kini membutuhkan jawaban:
1. Apakah aktivitas galian tanah di wilayah Wedung, Demak, tersebut telah memiliki izin yang sah?
2. Dari mana sumber pasokan solar yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional tersebut?
Publik tidak membutuhkan sekadar pembenaran. Publik membutuhkan kejelasan, keterbukaan, dan penegakan aturan.
Sebab, setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai ketentuan hukum. Jika memang seluruh perizinan dan penggunaan BBM telah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menghindari klarifikasi.
Hingga persoalan ini mendapatkan penjelasan resmi, dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai informasi yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.








