Home / HUKUM / KRIMINAL

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Diduga Limbah Batu Bara Dicampur Tanah Padas untuk Pengurukan di Jalur Jateng Line Sayung, Demak, Warga Resah

Diduga Limbah Batu Bara Dicampur Tanah Padas untuk Pengurukan di Jalur Jateng Line Sayung, Demak, Warga Resah

Diduga Limbah Batu Bara Dicampur Tanah Padas untuk Pengurukan di Jalur Jateng Line Sayung, Demak, Warga Resah

MEDIAKPK.COM DEMAK – (19 oktober 2026)Dugaan penggunaan material yang menyerupai limbah batu bara dan dicampur dengan tanah padas untuk kegiatan pengurukan di kawasan Jateng Line, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Warga berharap pihak terkait segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan jenis material yang digunakan, asal-usulnya, serta dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Apabila material yang digunakan ternyata termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), penanganan, pengangkutan, pemanfaatan, maupun penimbunannya harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Limbah hasil pembakaran batu bara, seperti fly ash dan bottom ash (FABA), memiliki karakteristik yang perlu diperiksa sebelum dimanfaatkan. Tidak semua material yang berwarna hitam atau menyerupai abu batu bara otomatis tergolong limbah B3. Status dan karakteristiknya harus dipastikan berdasarkan jenis material, sumber kegiatan, serta ketentuan yang berlaku.

Jika material tersebut mengandung zat berbahaya dan dikelola secara tidak tepat, sejumlah risiko lingkungan dapat muncul, antara lain:

– Pencemaran tanah: kandungan zat tertentu berpotensi terakumulasi dan memengaruhi kualitas tanah.
– Pencemaran air: air hujan yang melewati timbunan material dapat membawa kontaminan menuju saluran drainase, sungai, atau air tanah.
– Gangguan kualitas udara: material yang kering dan berdebu berpotensi terhirup oleh warga maupun pekerja.
– Risiko kesehatan: paparan zat berbahaya tertentu dapat menimbulkan gangguan kesehatan, bergantung pada jenis zat, konsentrasi, serta lama dan jalur paparannya.

Karena itu, pemeriksaan laboratorium terhadap material dan, bila diperlukan, sampel tanah serta air di sekitarnya menjadi langkah penting untuk mengetahui ada atau tidaknya pencemaran.

Keresahan masyarakat perlu ditindaklanjuti dengan penjelasan yang transparan. Warga berhak mengetahui material apa yang digunakan untuk pengurukan, dari mana asalnya, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta apakah kegiatan tersebut telah memenuhi persyaratan lingkungan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, masyarakat berharap ada langkah penanganan yang tegas agar tidak menimbulkan dampak berkepanjangan terhadap lingkungan dan kesehatan warga.

Namun, sebelum ada hasil pemeriksaan resmi, dugaan penggunaan limbah B3 tersebut perlu tetap diposisikan sebagai dugaan dan tidak langsung dinyatakan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.

Aparat penegak hukum (APH), bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak dan instansi lingkungan hidup yang berwenang, diharapkan segera menindaklanjuti informasi tersebut.

Langkah yang dapat dilakukan meliputi pemeriksaan langsung ke lokasi, pengambilan sampel material untuk diuji di laboratorium, penelusuran asal-usul material, serta pemeriksaan dokumen pengangkutan dan pemanfaatan material apabila diperlukan.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, instansi berwenang dapat mengambil tindakan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga berharap pemerintah daerah tidak mengabaikan persoalan ini. Penanganan yang cepat, objektif, dan transparan diperlukan untuk memastikan keamanan lingkungan sekaligus memberikan kepastian kepada warga.

Hingga informasi ini disusun, jenis material, status limbah, dan dugaan pelanggaran di lokasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi. Konfirmasi dari pengelola kegiatan, pihak terkait, dan instansi berwenang diperlukan agar pemberitaan berimbang dan akurat.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Tim URC Polres Bondowoso Amankan ART Tersangka Pencuri Perhiasan

HUKUM

Rehabilitasi Lajer-Sinungrejo Kebumen Sudah Retak; Warga Tuntut Tanggung Jawab Kontraktor

Berita utama

LAPORAN INFORMASI DAN PENGADUAN RESMI TERKAIT OKNUM KETUA PASOPATI BERINISIAL ES TERUS BERDATANGAN DI POLISI

Berita utama

Polres Pasuruan Ungkap 5 Kasus Kekerasan di Jalur Malang–Surabaya, 7 Tersangka Diamankan

HUKUM

Polri Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Kapolri Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba

HUKUM

Diduga Dianiaya hingga Dirawat di RSUD, Warga Salatiga Laporkan Oknum Berinisial SA ke Polda Jateng

Berita utama

Bareskrim Polri Ungkap Tiga Kasus Judi Online, Sita dan Bekukan Dana Puluhan Miliar

Hukrim

SPBU 44.593.17 Diduga Jadi Lokasi Pengisian Berulang Solar Subsidi, Armada Fuso Disorot