Demak Mediakpk.com – 03/09/2026. Sejumlah adanya dugaan tindakan pelaporan secara resmi terhadap ketua organisasi Pasopati Nusantara Jaya berinisial ES yang dalam hal ini juga seorang jurnalis dari media Hukum dan Kriminal (HK News) yang diduga melakukan tindakan melawan hukum merupakan langkah penegakan hukum yang sah dan dijamin oleh undang-undang.
Proses hukum ini sepenuhnya menjadi wewenang kepolisian untuk menyelidiki dugaan pidana yang dilakukan oleh ES yang sangat meresahkan baik warga masyarakat, pejabat publik dan aparat penegak hukum yang ada pada wilayah hukum Kabupaten Demak.
Dalam hal ini sementara sanksi keorganisasian berada di bawah wewenang pemerintah yang mana alur penanganan, ancaman pasal, serta implikasi hukum terkait laporan terhadap oknum ketua ormas berinisial ES tersebut yaitu adanya Pasal Pidana yang Sering Menjerat Oknum Ormas.

Berdasarkan yurisprudensi kasus-kasus pelaporan pimpinan ormas di Indonesia, bahwa segala tindakan yang telah dilakukannya terdapat beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kerap diterapkan meliputi Pasal 368 KUHP yaitu banyaknya kasus pemerasan dan pengancaman, sering kali terkait aksi premanisme atau pungutan liar serta pemalakan diantaranya yang dilakukan oleh ES pada Parkir Pasar Bintoro Demak, selain itu terdapat adanya Pasal 335 KUHP yaitu tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (perbuatan tidak menyenangkan).
Selain itu ES juga melanggar Pasal 169 KUHP yang mana dalam hal ini turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan.
Sebagai pewarta dan lembaga jurnalis melalui media Persnya, ES juga melakukan Pasal 156a KUHP/ UU ITE terkait ujaran kebencian, penghasutan, provokasi, atau penodaan agama.
Dalam hal ini proses Penegakan Hukum oleh Kepolisian sesegera harus dilaksanakan dengan segera.
Penerimaan Laporan tersebut atas adanya oengaduan, Polisi hendaknya segera melakukan proses Penyelidikan & Penyidikan yaitu Polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan fakta hukum.
Jika ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, status perkara dinaikkan ke penyidikan yang kemudian dilakukan Penetapan Tersangka & Penahanan Oknum ketua ormas pasopati tersebut dapat ditetapkan sebagai tersangka, atas dasar itulah Polisi berwenang melakukan penahanan demi mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, selain itu Implikasi Terhadap Organisasi Kemasyarakatan, Selain pertanggungjawaban pidana secara individu (personal), tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pengurus ormas dapat berdampak pada legalitas organisasi itu sendiri.
Sanksi Administratif juga dalam hal ini akan dilakukan proses Pencabutan Status Hukum mengacu dan berdasarkan UU Ormas, pemerintah memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif, membekukan kegiatan, hingga mencabut status badan hukum ormas yang terbukti melakukan kegiatan kekerasan atau mengganggu ketertiban umum.
(Red).








