Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / Kesehatan / KPK / News / Pendidikan / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:48 WIB

Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan Ungkap Pelanggaran Impor Barang Senilai Rp9,8 Miliar

Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan Ungkap Pelanggaran Impor Barang Senilai Rp9,8 Miliar

Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan Ungkap Pelanggaran Impor Barang Senilai Rp9,8 Miliar

 

Surabaya, 3 Desember 2024 – Bea Cukai bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan dukungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengungkap kasus pelanggaran impor barang senilai total Rp9,8 miliar. Barang-barang ilegal ini meliputi keramik lantai senilai Rp5 miliar dan produk Tupperware berupa cangkir dengan nilai Rp4,8 miliar. Kedua barang tersebut ditemukan tidak memenuhi prosedur impor yang berlaku di Indonesia.

Dalam konferensi pers, pihak Bea Cukai menyebutkan bahwa barang-barang ini diduga berasal dari Tiongkok. Kedua perusahaan yang terlibat tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta dokumen pendukung seperti laporan surveyor dan sertifikasi standar. Akibatnya, barang tersebut dianggap ilegal karena melanggar aturan impor.

Kerugian Negara dan Masyarakat
Kepala Bea Cukai menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur impor. “Kalau dokumen-dokumen tidak lengkap, kita tidak bisa memastikan apakah barang-barang ini memenuhi standar atau tidak. Hal ini bisa merugikan masyarakat dan negara, baik dari segi kesehatan konsumen maupun potensi kehilangan pendapatan negara,” ujar pejabat Bea Cukai.

Kerja Sama Antar-Instansi
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari arahan Presiden Joko Widodo untuk menegakkan aturan di sektor ekspor dan impor demi menjaga stabilitas ekonomi. “Kami bekerja sama dengan Satgas dari Kementerian Perdagangan dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa,” kata perwakilan kepolisian.

Barang-barang yang disita akan digunakan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kemungkinan sanksi yang diberikan mencakup pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar.

Imbauan kepada Importir
Pihak Bea Cukai dan Kemendag mengingatkan para importir untuk mematuhi aturan yang berlaku. “Semua prosedur impor sudah jelas. Kami mengimbau agar importir menaati aturan demi menghindari kerugian bagi masyarakat dan negara,” tambahnya.

Kerja sama lintas instansi ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam menertibkan perdagangan internasional di Indonesia. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memantau peredaran barang impor ilegal agar masyarakat dapat memperoleh produk yang aman dan berkualitas.

Selanjutnya, Proses Hukum
Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh tim gabungan dari Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Proses penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan sanksi yang tepat bagi pihak yang terlibat.

Dengan adanya pengungkapan ini, pemerintah berharap menjadi peringatan bagi importir lain agar tidak mencoba mengabaikan aturan impor yang telah ditetapkan..rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polda Jatim Beri Bantuan Kemanusiaan Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru

Berita utama

Tebar Semangat Merah Putih Kapolres Jember Turun Jalan Berbagi Bendera dan Cokelat Bagi Pengendara

Berita utama

Kompolnas Lakukan Pemantauan Kesiapan Operasi Ketupat 2024 di Polda Jatim Bersama Kapolri dan Menteri Perhubungan

Berita utama

TMMD Ke-127 Kodim 1008/Tabalong Rehab Langgar Nurul Iman, Wujud Kepedulian TNI untuk Kenyamanan Ibadah Warga

Berita utama

Kasdam IM Menerima Audiensi dari Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Aceh

Berita utama

Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal Sepanjang 2026, Kapolda Sumsel Hadirkan Solusi Gakkum dan Ekonomi Legal

Berita utama

Polri-TNI Terus Lakukan Penanganan Banjir Donggala, Akses Jalan Mulai Dibuka dan Pembersihan Rumah Warga Digencarkan

Berita utama

Wujud Kepedulian TNI AD, Babinsa Dampingi Posbindu Lansia di Barabai