Home / Berita utama / NARKOBA / News / POLRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Gerak Cepat Polres Tanjung Perak Bongkar Peredaran Narkoba di Benteng Dalam, Dan Sita 672 Paket Sabu Siap Edar

Gerak Cepat Polres Tanjung Perak Bongkar Peredaran Narkoba di Benteng Dalam,
Dan Sita 672 Paket Sabu Siap Edar

Gerak Cepat Polres Tanjung Perak Bongkar Peredaran Narkoba di Benteng Dalam, Dan Sita 672 Paket Sabu Siap Edar

Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap peredaran narkotika di Benteng Dalam, Semampir, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pemuda berinisial IRF (20 tahun).

Pelaku IRF ditangkap di sebuah rumah di kawasan Benteng Dalam pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Pengungkapan tersebut merupakan dari pengembangan penyelidikan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, dari penangkapan tersebut petugas menemukan ratusan paket sabu siap untuk diedarkan.

“Petugas mengamankan tersangka IRF dan menemukan 672 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total kurang lebih 399,15 gram,” ujar AKP Adik, pada Jumat (21/8).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ratusan paket sabu tersebut merupakan milik seseorang bandar berinisial HSM yang saat ini masih dalam pencarian polisi atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Menurut AKP Adik, barang tersebut dititipkan kepada IRF untuk membantu menjual sabu sejak bulan September 2025 hingga 15 Agustus 2026.

“Tersangka biasanya menjalankan aktivitas menjual sabu mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dari penjualan itu, IRF memperoleh upah Rp150 ribu dari HSM,” tandasnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan sabu dalam beberapa paket. Polisi menemukan paket yang disebut sebagai “paket hemat” dengan kisaran harga Rp100 ribu. Selain itu, terdapat paket seperempat dengan harga sekitar Rp250 ribu dan paket setengah dengan harga sekitar Rp400 ribu.

Selain narkotika, petugas menyita uang tunai sebesar Rp3 juta dari hasil penjualan sabu yang belum disetorkan kepada HSM.

Selain mendapatkan upah, tersangka juga mengaku dapat mengonsumsi sabu tanpa harus membelinya.

Tersangka IRF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(
m rosid)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kapolda Sumut Salurkan Bantuan dan Pastikan Pencarian Korban Longsor di Humbahas

Berita utama

Kabid Kesjas Korbrimob Polri Pimpin Kegiatan Donor Darah Peringati HUT Ke-54 KORPRI Polri Tahun 2025

Berita utama

Komisi III Yakin Komitmen Jajaran Polri Netral Dalam Pemilu 2024

Berita utama

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Perampokan Rumah Janda, Kedung Anyar Surabaya

Berita utama

Polri Tegaskan Koordinasi Lintas Lembaga untuk Hindari Multitafsir Putusan MK

Berita utama

Mensos Apresiasi Respons Cepat dan Pendampingan Polri, dalam Kasus Ledakan SMAN 72

Berita utama

Tim Wasev TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Berikan Bantuan Sembako dan Alat Olahraga Kepada Warga Desa Ratu Sepudak

Berita utama

Survei Kepuasan Layanan SKCK, Kabaintelkam Terus Berikan Pelayanan Prima