Home / Berita utama / Daerah / Home / KPK / Nasional / News / Peristiwa

Kamis, 16 November 2023 - 11:06 WIB

Camat Duduk Sampeyan Bersikukuh Usulan PJ kades Hasil Musdes Kedua,walau di Demo Warga Desa Panjunan.

Mediakpk.com – Gresik – Polemik PJ Kades Untuk Desa Panjunan terus bergulir hingga terjadi aksi warga Desa Panjunan menggelar orasi menyampaikan pendapat di muka Umum.

Sebelumnya di beritakan mediakpk.com
* Musdes Pengajuan Calon Pj Desa Panjunan mengikuti prosedur aturan.*

Merupakan musdes pertama dilakukan BPD Desa Panjunan. Kecamatan Duduk Sampeyan.terjadi pada tanggal 22/10/2023

Hasil MusDes Pertama BPD Desa Panjunan

Dengan adanya musdes pertama tersebut berita acara yang di buat oleh BPD Desa Panjunan ada penolakan dari camat Duduk sampeyan karena Berita acara tersebut harus direvisi dan harus melakukan musdes kedua.

Musyawaha Desa kedua tersebut terjadi pada tanggal 29/10/2023 . Dimana sebelumya pada mudes pertama ada Empat kandidat PJ dari Desa Panjunan ( ASN) kemudian hasil mudes pertama mengerucut pada satu kandidat yaitu atas nama Suwanto. SH yang merupakan putra Desa sebagai ASN.

Dari Musdes pertama di laksanakan BPD sudah mengerucut satu kandidat kemudian pada musdes kedua camat memberikan perintah secara lisan kepada BPD di kantor kecamatan untuk menambahkan salah satu nama ASN kecamatan Duduk Sampeyan bernama ABIDIN SH.

Kemudian pada Musdes kedua terjadi Deadlock kurang lebih Tujuh orang menyetujui dari kecamatan dan selebihnya tetap mendukung hasil musdes pertama sehingga berita acara musdes tertuang dua nama kandidat, yaitu Suwanto SH dan Abidin SH.untuk di ajukan PJ kades Panjunan sesuai dalam berita acara Musdes ke dua.

Selanjutnya karena warga masyarakat Panjunan tidak Terima hasil musdes kedua, yang di susupi nama Abidin SH atas intervensi camat Duduk Sampeyan maka warga masyarakat Panjunan melakukan aksi menyampaikan pendapat di muka umum depan kantor kecamatan Duduk Sampeyan.

Ketika surat pengajuan aksi telah diterima kepolisian resort ( polres) untuk melakukan ujuk rasa ( menyampaikan pendapat di muka umum).Tiba tiba secara mendadak pada tanggal 14/11/2023 dari kecamatan mengundang BPD, TOKOH masyarakat dan warga Desa Panjunan untuk melaakukan konsolidasi pendukung musdes pertama dan pendukung mudes kedua.

Sesuai Fakta di lapangan jumlah warga yang mendukung mudes pertama di tetapkannya Suwanto SH menjadi kandidat tunggal usulan pengajuan lebih dominan bahkan warga yang berada di luar pagar Balai Desa sekitar berjumlah 25 orang menolak memberi dukungan ditetapkannya hasil musdes kedua yaitu Suwanto SH dan ABIDIN SH.

Namun Camat DudukSampeyan MERISTA DEDY HARTADI, S.STP., M.Si saat adir langsung di balai desa Panjunan saat konsolidasi hanya bertanya ” Yang setuju musdes pertama atau tidak setuju? Namun di jawab secara bersamaan tanpa membuka ruang untuk berdiskusi guna meminta pendapat warga bahwa warga masyarakat Desa Panjunan.

Padahal warga tetap meminta kepada camat duduk sampeyan menolak memasukan nama Abidin SH dalam berita Acara Musdes kedua.

Karena Aspiraai tetap tidak di dengar Camat MERISTA DEDY HARTADI, S.STP., M.Si.Akhirnya Rabu 15/11/2023 pada pukul 09:00 wib, warga tetap melakukan aksi cukup besar dan menutup akses jalan lintas propinsi, agar tuntutannya yaitu camat duduk sampeyan mencabut nama Abidin SH dari berita acara usulan pengajuan nama kandidat nama pejabat sementara di Desa Panjunan.

Dari hasil konsolidasi dan mediasi antara camat duduk sampeyan dengan warga Desa Panjunan pada saat aksi unjuk rasa di gelar. Camat bersikukuh mempertahankan hasil ( Mus Des) kedua di masukannya atas nama Abidin SH.

Warga masyarakat Desa Panjunan menandatangani penolakan ABIDIN SH di kain putih sepanjang 10meter dengan jumlah tanda tangan tidak terhitung jumlahnya. Warga Panjunan merasa bahwa camat duduk sampeyan telah melakukan kesewenang wenangan hak dan kewajiban BPD atas intervensi Musyawarah Desa dan memasukan nama Abidin SH Ke daftar kandidat dalam Musyawarah Desa ke dua .

Aksi Tanda Tangan penolakan Usulan Pengajuan PJ atas nama Abidin S H dari kecamatan Duduk Sampeyan.

Dalam aksi unjuk rasa,di hadapan warga masyarakat panjunan Camat bersikukuh Musyawarah Desa ( Mus Des ) ke dua adalah yang sah atau benar sesuai Undang Undang dan peraturan Bupati Gresik.

Tokoh Masyarakat Desa Panjunan menuturkan Bahwa ” Kesewenang wenangan Camat Duduk sampeyan terhadap fungsi BPD di sebuah pemerintahan Desa tidak bisa di biarkan begitu saja, harus ada tindakan nyata pemerintah kabupaten Gresik untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tindakan Camat Duduk Sampeyan yang mencoba menjatuhkan Tokoh Desa dan juga sebagai ASN di kecamatan Benjeng adalah bentuk Penjegalan politik warga masyarakat Desa panjunan yang mendukung Musyawarah Desa pertama.Pungkas nya.

 

Penulis : Wnd

Share :

Baca Juga

Berita utama

IMSJ Tebar Keberkahan Ramadhan Berbagi Takjil dan Santunan untuk Anak Yatim

Berita utama

Peduli Lingkungan, Polres Gresik Bersama Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif

Berita utama

Sertu Sholikin Kawal Progres Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Sungai Buluh

Berita utama

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Motor Milik Polisi

Berita utama

Polres Blitar Kota Edukasi Pengguna Jalan di Operasi Keselamatan Semeru Dengan Berbagi Sayur

Berita utama

Alumni Akpol 2016 Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di Berbagai Wilayah

Berita utama

Keliling Kampung Bersepeda Kapolres Kediri Ajak Warga Jaga Lingkungan

Berita utama

Polisi Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Jenis Arak di Situbondo