Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Kamis, 4 April 2024 - 08:07 WIB

Dugaan Motif Backing Oknum Anggota Media Coba Halangi Saat Klarifikasi Awak Media di Desa Pangkalan Sluke

Dugaan Motif Backing Oknum Anggota Media Coba Halangi Saat Klarifikasi Awak Media di Desa Pangkalan Sluke

Dugaan Motif Backing Oknum Anggota Media Coba Halangi Saat Klarifikasi Awak Media di Desa Pangkalan Sluke

 

Rembang |mediakpk.com| Dugaan motif backing oknum anggota media coba halangi awak media saat klarifikasi terkait dugaan penyelewengan dana desa di Desa Pangkalan Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang pada Kamis,(04/04/2024).

Bahwasanya dalam dunia kejurnalistikan/pemberitaan suatu media dalam menciptakan hasil karya tulis pastinya tak lepas dari hasil klarifikasi dari narasumber yang kompeten. Dimana nantinya hasil dari pemberitaan tersebut bisa dikatakan berimbang.

Namun sangat disayangkan apa yang dialami oleh awak mediakpk.com saat klarifikasi terhadap narasumber, dalam hal ini Kepala Desa Pangkalan Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang Roni, yaitu terkait dugaan penyelewengan dana desa yang telah di unggah oleh salah satu media online di Rembang mendapat sedikit tekanan dari oknum salah satu anggota media lain dikabupaten rembang.

Kronologi bermula dimana saat awak mediakpk.com dalam sesi pengajuan pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada kades, tiba-tiba kades memberikan telepon selulernya kepada pimpinan mediakpk bahwa ada yang ingin berbicara,” sebentar mas, ada yang ingin berbicara sama njenengan lewat telepon,” ujar Angga Pimpinan mediakpk menirukan perkataan kades.

Dari seluler kades yang disodorkan pada pimpinan mediakpk terjadi percakapan,” bahwasanya sebagai awak media jangan sampai mengecewakan, kita sama-sama teman, biar nanti dikasih uang bensin sama pak inggi,” terangnya melalui hasil rekaman percakapan.

Dari hasil rekaman suara percakapan tersebut kuat dugaan ialah oknum salah satu anggota media di rembang berinisial S, itu terlihat dari seluler kades saat di sodorkan kepada Pimpinan Redaksi mediakpk.com,” iya mas di hp pak kades saat di sodorkan ke saya pas bilang ada yang mau ngomong saya lihat tertera memang berinisial S, “tandasnya.

Lebih lanjut ungkap Angga kepada wartawannya,” kita datang menghadap kepala desa juga menunjukan sikap santun, bahkan pertanyaan-pertanyaan yang saya ajukan juga tidak ada nada tinggi, sebagaimana tupoksi kita sebagai awak media selalu kita depankan,” imbuhnya.

Dalam Undang-undang Pers, pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana. “Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah”

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Hadiri Haul Abuya Assayyid Muhammad Bin Alawi Al-Maliki, Kapolres Pasuruan Ajak Ulama Tetap Jaga NKRI

Berita utama

Inovasi Layanan: Satlantas Polrestabes Surabaya via Unit Regident Hadirkan ‘Coaching Clinic SIM’ untuk Masyarakat yang Siap Ujian Praktik

Berita utama

Polri Dirikan Dapur Lapangan 24 Jam Penuh untuk Korban Banjir Pondok Gede Permai Bekasi

Berita utama

Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Peredaran Bahan Peledak Ilegal, 5 Tersangka dan 6 Kg Mesiu Diamankan

Berita utama

Polres Kediri Kota Sidak Sejumlah SPBU Respon Keluhan Warga Soal Kualitas BBM

Berita utama

Bocor! Dokumen Diduga Berisi Daftar “Atensi” Paguyuban Kafe Juwana, Tim MediaKPK.com Lakukan Penelusuran

Berita utama

Polres Bojonegoro Berhasil Amankan Tersangka Sindikat Curat

Berita utama

Polres Jember Masifkan Pelatihan Dalmas Untuk Kesiapan Pilkada Serentak 2024