PATI, MediaKPK.com – Sebuah dokumen yang diduga berisi daftar “atensi” bulanan Paguyuban Kafe Mega Plaza Juwana beredar dan menjadi perhatian publik. Dokumen tersebut memuat sejumlah nama, nominal uang sebesar Rp4.500.000 per bulan, serta rincian yang diduga berkaitan dengan pembagian dana kepada beberapa pihak.
Selain dokumen tersebut, Tim MediaKPK juga memperoleh tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga membahas daftar “atensi” dimaksud. Namun hingga saat ini, Tim MediaKPK belum dapat memastikan keaslian dokumen maupun percakapan tersebut sehingga masih melakukan proses penelusuran dan verifikasi.
Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan, Tim MediaKPK telah menghubungi narasumber berinisial L, yang disebut memiliki keterkaitan dengan paguyuban tersebut, untuk meminta klarifikasi.
Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, L mengaku sudah lama tidak berada di grup yang dimaksud sehingga tidak mengetahui isi dokumen maupun percakapan yang ditunjukkan.
”Mohon maaf, sudah lama saya tidak ada di grup yang Anda sebutkan,” tulis L.
Saat ditanya mengenai rincian dana yang tercantum dalam dokumen, L kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut.
”Saya tidak tahu dan tidak mau tahu. Jangan menimbulkan fitnah dan asumsi yang tidak benar,” ujarnya.
Dalam percakapan lanjutan, L juga menyampaikan bahwa menurutnya “atensi bukan kewajiban” dan meminta agar informasi yang belum jelas tidak dijadikan dasar untuk menjatuhkan pihak tertentu.
Tim MediaKPK menegaskan bahwa seluruh informasi yang diperoleh masih dalam tahap pendalaman. Pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen maupun institusi yang disebut dalam isi percakapan belum dapat disimpulkan memiliki keterkaitan dengan dugaan tersebut sebelum ada hasil verifikasi dan klarifikasi resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim MediaKPK masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Apabila terdapat hak jawab maupun klarifikasi resmi, MediaKPK akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.








