Kebumen – Fenomena di ruang digital kembali menemukan polemik dugaan ujaran kebencian dan diskriminasi berkedok istilah “PENDATANG” menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pegiat hukum, Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.
Seorang oknum warga Kebumen diduga kuat melakukan pelabelan, penghinaan, dan penghasutan secara sistematis terhadap warga lain, baik melalui media sosial Facebook maupun secara lisan. Tindakan ini dinilai mencederai nilai toleransi di Kebumen yang selama ini dikenal sebagai “KOTA BERIMAN”.
Korban, identitas dirahasiakan atas permintaan yang bersangkutan demi keamanan dan privasi, melaporkan bahwa oknum pelaku kerap memposting narasi provokatif di akun Facebook pribadinya.
Postingan tersebut secara spesifik menggunakan label “pendatang” yang ditujukan untuk menggiring opini publik agar membenci, memusuhi, dan mengucilkan korban dari pergaulan sosial.
“Tindakan ini tidak hanya terjadi di dunia maya, namun yang bersangkutan juga kerap meneriakkan label ‘pendatang’ di depan umum. Hal ini sangat meresahkan, menciptakan ketakutan psikologis, dan memecah belah kerukunan yang selama ini terjaga di Kebumen,” ungkap korban, Minggu (4/10/2026).
Merespons tudingan dan pelabelan tersebut, korban membantah keras status “pendatang” yang disematkan kepadanya.
Berdasarkan dokumen kependudukan yang ditunjukkan kepada tim media, korban secara hukum maupun fakta lapangan telah berstatus sebagai warga Kabupaten Kebumen yang sah dan diakui negara.
Korban telah mengantongi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen.
Selain itu, korban telah lama berdomisili, beristrikan warga asli keturunan Kebumen, dan memiliki anak-anak yang lahir, tumbuh, serta menempuh pendidikan di daerah tersebut.
“Secara aturan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), istilah pendatang merujuk pada perbedaan domisili mereka yang belum memiliki ketetapan menetap. Kami telah memenuhi seluruh unsur warga sah dan bahkan membayar pajak daerah. Pelabelan ini murni upaya stigmatisasi, persekusi digital, dan diskriminasi berbasis sentimen kedaerahan yang tidak mendasar,” jelasnya.
Sementara itu AM mengatakan, bahwa aksi yang diduga dilakukan oleh oknum warga Kebumen ini tidak hanya merugikan korban secara personal, tetapi juga memicu keresahan di tengah masyarakat.
Para tokoh masyarakat dan pemuka agama di Kebumen menyayangkan narasi “PRIBUMI vs PENDATANG” yang mulai dihidupkan kembali di ruang digital.
“Kebumen ini rumah kita bersama. Mengusir atau memusuhi warga yang sudah sah secara administrasi, memiliki keluarga, dan berbaur dengan masyarakat asli, adalah tindakan yang sangat keliru dan tidak mencerminkan nilai keimanan serta gotong royong warga Kebumen,” terangnya.
Terpisah, menurut salah satu pengamat hukum pidana mengungkapkan, terkait peredaran bukti tangkapan layar (screenshot) postingan Facebook milik oknum warga Kebumen yang telah dikumpulkan korban menilai tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius.
Jika terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, atau antargolongan (SARA), pelaku dapat dijerat dengan regulasi terbaru.
“Pelaku dapat dijerat Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut, pelaku juga berpotensi melanggar Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Pasal ini secara spesifik melarang setiap orang yang menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis melalui tulisan, gambar, atau ucapan di muka umum (termasuk media sosial), dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta.
Dia menambahkan, untuk tindakan verbal yang dilakukan di lingkungan tempat tinggal, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru (yang telah berlaku efektif), terkait penghinaan di muka umum dan perbuatan tidak menyenangkan yang bermotif diskriminatif.
Menyikapi adanya laporan dan bukti awal yang beredar, masyarakat mendesak Polres Kebumen untuk bertindak cepat. Unit Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) dan Satreskrim Polres Kebumen dan Polda Jawa Tengah diharapkan segera melakukan patroli siber dan memverifikasi akun Facebook milik diduga pelaku.
“Jejak digital di Facebook tidak bisa dihapus begitu saja. Kami meminta aparat melakukan pembinaan, atau jika memenuhi unsur pidana, segera diproses sesuai hukum yang berlaku agar menjadi efek jera dan tidak ada warga lain yang menjadi korban,” pungkasnya.
Sebagai informasi publik…..
Berita ini disusun berdasarkan laporan warga, dokumen kependudukan yang ditunjukkan, bukti digital awal, dan kajian peraturan perundang-undangan yang berlaku di tahun 2026. Penggunaan pemilik akun pribadi tersebut diterapkan untuk melindungi privasi terduga pelaku sebelum adanya penetapan status tersangka secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak-pihak manapun yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini, untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau hak tolak secara resmi kepada redaksi.
(SND)








