Demak – (27/09/2026). Banyak pengaduan dan laporan masyarakat terkait adanya segala tindakan yang dilakukan oleh Oknum yang mengatasnamakan media jurnalis dan wartawan yang berinisial ES atau lebih dikenal dengan ES HK belum ditindaklanjuti serius oleh pihak kepolisian yaitu Polres Demak padahal untuk alat bukti yang sudah cukup serta terpenuhinya syarat formil maupun materiil sampai sangat viral lewat ruang publik secara luas dan berkembang di semua lapisan masyarakat tidak hanya di wilayah Hukum Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah akan tetapi sampai luas secara nasional.
Publik terus menanyakan dan terus bertanya-tanya apa alasan mengapa laporan belum ditindaklanjuti sementara bukti cukup kuat, hal ini tentunya menimbulkan polemik secara umum bahwa Penyidik tidaklah memerlukan dan mencari alat-alat bukti yang sah lainnya sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebelum menaikkan status perkara karena sudah cukup jelas dan unsur terownuhi.
Syarat dan apapun yang telah disampaikan terkait adanya berkas pengaduan dan laporan resmi atas Oknum ES atau ES HK sudah lengkap dan unsur terpenuhi terkait Identitas pelapor, uraian kejadian, atau unsur-unsur pasal tindak pidana yang dilaporkan sudah jelas atau memenuhi syarat.
Apakah karena adanya beban kerja tinggi dan banyak perkara yang mangkrak belum ditangani atau apa? Yang jelas kasus Oknum ES atau ES HK semua unsur terpenuhi dan layak diproses sesegera mungkin, Jumlah kasus yang harus ditangani terkait kasus Oknum wartawan tersebut yang ditangani oleh penyidik sangat banyak tetapi tidak segera dilaksanakan, atau sepertinya Oknum ES atau ES HK adalah orang kuat yang punya beking berpengaruh terhadap institusi kepolisian atau ada dalih lainnya sehingga muncul penanganan perkara yang cenderung lambat.
Kompleksitas perkara yang dilakukan oleh Oknum ES atau ES HK terkait Kasus Pidana tertentu juga tidak harus memerlukan waktu penyelidikan yang lebih lama, terutama yang melibatkan teknologi tinggi, pembuktian ahli, atau jaringan luas.
Kendala internal inilah yang menjadikan faktor lambannya proses penyidikan atau dugaan kurangnya profesionalisme oknum.
Hal ini banyak yang bertanya dengan tegas, Apa yang bisa dilakukan masyarakat jika seperti ini ? Apakah harus segera minta SP2HP karena Pelapor berhak menanyakan perkembangan kasus dengan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), ataukah harus Lapor ke Propam? Karena dalam hal ini jika ada indikasi pelanggaran prosedur atau pengabaian laporan oleh petugas, masyarakat dapat melapor melalui layanan Dumas Propam Presisi.
Jika adanya pihak Pelapor atau seseorang yang sedang mengalami kendala ini, maka harus ditanyakan detail apa bentuk kasus atau laporan yang diajukan?dalam hal ini pula apakah sudah memegang Surat Tanda Terima Laporan (STTLP)?
Untuk itu warna masyarakat terus menanyakan bagaimana kasus ES atau ES HK tidak segera ditangani dan rumor yang berkembang Polres Demak takut atau memang Oknum ES atau ES HK adalah seseorang yang Kebal Hukum sehingga tidak ada penanganan khusus walau perkara dan kasus banyak sampai dilaporkan banyak pihak tapi belum ada yang bisa memproses secara pidananya.








