Home / HUKUM / KRIMINAL

Sabtu, 26 September 2026 - 11:02 WIB

KEMBALI VIRAL! Nama ES Disorot, Selebaran Putusan MA Picu Pertanyaan Soal Dugaan Senjata Api

foto: Ilustrasi selebaran berisi informasi putusan perkara yang dikaitkan dengan ES dan beredar di media sosial. Informasi mengenai dugaan penggunaan atau kepemilikan senjata api masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan pihak berwenang.

foto: Ilustrasi selebaran berisi informasi putusan perkara yang dikaitkan dengan ES dan beredar di media sosial. Informasi mengenai dugaan penggunaan atau kepemilikan senjata api masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan pihak berwenang.

DEMAK — Nama ES kembali menjadi sorotan. Sejumlah selebaran yang berisi informasi mengenai putusan perkara dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia beredar luas di media sosial dan memicu perbincangan publik.

Selebaran tersebut mencantumkan perkara yang dikaitkan dengan ES, termasuk perkara terkait penganiayaan terhadap anak di bawah umur serta dugaan pengancaman menggunakan senjata yang disebut menyerupai pistol.

Informasi itu sontak memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Jika benar terdapat senjata api sebagaimana disebut dalam materi perkara, publik mempertanyakan apakah senjata tersebut memiliki izin dan bagaimana statusnya saat ini.

Desakan kepada aparat penegak hukum pun bermunculan agar informasi tersebut tidak berhenti sebagai perdebatan di media sosial. Masyarakat meminta adanya klarifikasi dan, apabila terdapat dasar hukum yang cukup, pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terkait kepemilikan atau penggunaan senjata api.

foto: Ilustrasi selebaran berisi informasi putusan perkara yang dikaitkan dengan ES dan beredar di media sosial. Informasi mengenai dugaan penggunaan atau kepemilikan senjata api masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan pihak berwenang.

Pasalnya, kepemilikan senjata api secara ilegal dapat dikenai ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Namun, penerapan ketentuan tersebut tentunya harus berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, serta fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.

Apakah informasi yang kembali viral ini akan ditindaklanjuti dengan klarifikasi dan pemeriksaan? Atau justru akan berlalu begitu saja tanpa penjelasan kepada publik?

Pertanyaan tersebut menjadi perhatian masyarakat Demak setelah selebaran mengenai perkara ES kembali menyebar luas.

Meski demikian, informasi yang beredar di media sosial tetap perlu diverifikasi melalui dokumen putusan resmi dan keterangan dari pihak berwenang. ES juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas informasi yang beredar.

Publik menunggu kejelasan, bukan sekadar kegaduhan di media sosial.

Share :

Baca Juga

HUKUM

Bantah Kuasa Hukum: Klien H.Utomo Sukarela Ke Polresta Pati

Berita utama

Anak 8 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria 62 Tahun Diamankan Polrestabes Surabaya

Berita utama

Mantan Polwan Mengadu ke Komisi III DPR RI, Ungkap Dugaan KDRT

KRIMINAL

Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas, 2 Pelaku Ditangkap

KRIMINAL

Polsek Kenjeran Ringkus Dua Terduga Pembobol Sekolah, Satu Pelaku Sempat Sembunyi di Atas Pohon

Berita utama

Polrestabes Surabaya Bongkar Pembuatan Tembakau Sintetis Sidoarjo Satu Tersangka Diamankan

Berita utama

Dua Jurnalis Salatiga Terlibat Perkelahian; Tim Hukum Dorong Restorative Justice

HUKUM

Dugaan Intimidasi dan Pemerasan Mengatasnamakan Wartawan Resahkan Sejumlah Pihak di Demak