Home / HUKUM

Kamis, 24 September 2026 - 18:05 WIB

Rutan Medaeng Waru Fasilitasi Bantuan Hukum, Keamanan Tetap Dijaga

Petugas Rutan Medaeng Waru memberikan fasilitasi layanan bantuan dan penyuluhan hukum bagi tahanan dengan tetap memperhatikan keamanan serta tata tertib Rutan.

Petugas Rutan Medaeng Waru memberikan fasilitasi layanan bantuan dan penyuluhan hukum bagi tahanan dengan tetap memperhatikan keamanan serta tata tertib Rutan.

SIDOARJO — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng Waru terus memperkuat pelayanan bantuan hukum dan penyuluhan hukum bagi tahanan sebagai bagian dari pemenuhan hak dan peningkatan kesadaran hukum.

Ruang Bantuan Hukum dan Penyuluhan menjadi salah satu sarana bagi tahanan untuk memperoleh informasi mengenai hak dan kewajibannya, memahami proses hukum yang sedang dijalani serta mendapatkan fasilitasi akses kepada Penasihat Hukum.

Pelayanan tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan tata tertib Rutan. Hal ini penting karena Rutan memiliki fungsi pelayanan sekaligus pengamanan dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan. UU Nomor 22 Tahun 2022 menyebut penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan mencakup fungsi pelayanan, perawatan dan pengamanan dengan tetap menjunjung penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Dalam suatu peristiwa pada 18 September 2026, seorang Penasihat Hukum datang ke Rutan dengan maksud mengurus dokumen yang memerlukan tanda tangan kliennya. Pada saat itu, tahanan yang bersangkutan sedang menjalani tindakan sesuai ketentuan tata tertib akibat pelanggaran keamanan yang sebelumnya terjadi.

Sebagai bentuk fasilitasi kebutuhan hukum, dokumen yang dibawa oleh Penasihat Hukum tetap diantarkan kepada tahanan di strafsel untuk ditandatangani. Hal tersebut menunjukkan bahwa penegakan tata tertib dan pemenuhan kebutuhan hukum tetap ditempatkan dalam koridor pelayanan yang berjalan beriringan.

Rutan Medaeng Waru juga menegaskan bahwa pelayanan kepada Penasihat Hukum tidak mensyaratkan pemberian uang atau imbalan di luar ketentuan resmi.

Di sisi lain, perkembangan hukum nasional saat ini juga semakin menegaskan pentingnya akses terhadap Penasihat Hukum. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, antara lain mengatur penguatan peran advokat dan hak advokat untuk memberikan bantuan hukum serta menghubungi, berkomunikasi dan mengunjungi tersangka, terdakwa, saksi atau korban untuk kepentingan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, Rutan Medaeng Waru berkomitmen menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak bantuan hukum, pelayanan publik, serta keamanan dan ketertiban.

“Pelayanan hukum harus berjalan, keamanan juga harus terjaga. Keduanya bukan untuk dipertentangkan, tetapi dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” demikian pesan yang ditekankan dalam pelaksanaan pelayanan Rutan.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kapolri Minta Pesanggrahan Tjimande Dibuka Semua Peguron

Berita utama

VIRAL..! Diduga Proyek Jalan Rabat Beton Di kerjakan oleh Pihak ke Tiga. Oknum Sekdes

HUKUM

PAK SUPARMIN TEMPUH JALUR HUKUM, LAPORKAN DUGAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN UANG PK

HUKUM

Perkuat Pengamanan Obvitnas, Kapolres Probolinggo Kunjungi PLTU Paiton

HUKUM

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Penukar Kartu ATM, 9 Tersangka Diamankan

Berita utama

Satresnarkoba Tanjung Perak Gencarkan Perang Narkoba

HUKUM

Pengacara kondang asal Grobogan, Iwan Sanusi, S.H., menyatakan siap memantau perkembangan perkara yang melibatkan EKO HK di wilayah hukum Kabupaten Demak.

HUKUM

Polri Perkuat Sinergi PPNS, Rakor 2026 Dorong Penegakan Hukum Lebih Terintegrasi