Home / Berita utama / HUKUM

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:21 WIB

Perseteruan Antara Mantan Anak Buah dan CEO Pasopati Berkelanjutan Dilaporkan Ke Polres Demak dan Polda Jawa Tengah

Perseteruan Antara Mantan Anak Buah dan CEO Pasopati Berkelanjutan Dilaporkan Ke Polres Demak dan Polda Jawa Tengah

Perseteruan Antara Mantan Anak Buah dan CEO Pasopati Berkelanjutan Dilaporkan Ke Polres Demak dan Polda Jawa Tengah

Demak – MediaKPK.com Taufik Andika Setiawan adalah mantan anak buah ES.HK yang selaku CEO Pasopati dan Direktur utama media Hukum dan Kriminal,namun berjalannya waktu yang seumur jagung tersebut justru berujung konflik internal yang akhirnya Taufik dikeluarkan sepihak,dan tidak adanya klarifikasi yang jelas.

Bahkan tidak hanya sebatas dikeluarkan saja,namun ada kata-kata yang terkesan merendahkan harga diri Taufik dan intimidasi.

Adanya resume dan kesimpulan perkara :
1. Bahwa E.S alias ES.HK yang beralamat di Dusun Ngayon RT.01/RW.01 Desa Sarimulyo Kecamatan Kebonagung Kabupaten Demak telah melakukan intimidasi dan ancaman melalui telepon serta media WhatsApp yang dalam hal ini dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
2. Bahwa Tindakan ES.HK dalam hal ini masuk dalam kategori pelanggaran hukum serius karena memanfaatkan media elektronik untuk menakut-nakuti atau mengancam keselamatan seseorang secara pribadi padahal ia segera berani mengumandangkan sebagai pemilik Media Hukum dan Kriminal.Setidaknya seorang pimpinan,jelas faham terhadap kode etik Jurnalistik sesuai UU No. 40 Tahun 1999. Namun dalam kenyataannya ES.HK selalu menghujat dan menyerang siapa saja dengan kata-kata yang arogan,kasar,dan bahkan membunuh karakter yang merasa jadi musuhnya.Jelas hal ini sudah melanggar kode etik dan Marwah jurnalis yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pimpinan media.
3. Bahwa dalam hal ini ES.HK melakukan tindakan sesuai dengan jenis Pelanggaran Dasar Hukum sebagaimana dimaksud terdapat adanya Sanksi Pidana melakukan Ancaman Melalui Media Elektronik (WhatsApp, SMS, Email) tertuang dalam Pasal 29 jo. Pasal 45B UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE Terbaru), untuk sanksi Pidananya Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp.750 juta.
4. Bahwa selain ini adanya Ancaman Kekerasan dan atau Paksaan oleh ES.HK secara Umum tertuang dalam Pasal 449 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), yang menjerat tindakan intimidasi berupa ancaman fisik atau pemaksaan kehendak.

Atas semua tindakan tersebut di atas,penegak hukum agar segera menindakan lanjuti atas pelapor dan korban-korban lainnya.

Disamping itu, Dewan Pers seyogyanya menindak tegas adanya oknum pimpinan redaksi yang kurang memahami tentang Undang-Undang Pers.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Bank Kalbar, Pemkot Pontianak, dan Bank Indonesia Resmikan QRIS Dinamis untuk Pembayaran Pajak

Berita utama

Peringati Hardiknas Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar di Sekolah

Berita utama

Kapolri Tinjau Pembersihan SD dan Masjid Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

Berita utama

Pengajian Rutin Kodim 0808/Blitar Perkuat Iman, Taqwa Dan Kebersamaan Prajurit

Berita utama

Anev Sitkamtibmas September 2024 Polda Jatim Berhasil Turunkan Angka Kriminalitas dan Kecelakaan Lalulintas

Berita utama

Polantas Menyapa : Polres Gresik Gandeng Guru Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Berita utama

Polri Telah Menemukan Mayat di Bacan Timur, Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas

Berita utama

Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Ambal-Ambil Terancam 20 Tahun Penjara