MEDIAKPK.COM BOJONEGORO – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus diperkuat Polres Bojonegoro Polda Jawa Timur, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi selama musim kemarau.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui patroli terpadu oleh Polsek Kedungadem bersama petugas Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tondomulo. Petugas menyisir sejumlah kawasan hutan untuk memantau kondisi sekaligus mengantisipasi munculnya titik api.
Dalam kegiatan tersebut, personel tidak hanya melakukan pemantauan kawasan hutan. Petugas juga berdialog langsung dengan warga yang beraktivitas di sekitar kawasan hutan untuk menyampaikan edukasi mengenai bahaya dan dampak pembakaran lahan.
Kapolsek Kedungadem AKP Mat Suiswanto mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membuka maupun membersihkan lahan. Warga juga diminta lebih peduli terhadap potensi munculnya kebakaran, termasuk tidak membuang puntung rokok sembarangan.
“Membakar lahan secara sembarangan dapat merusak lingkungan, ekosistem serta habitat satwa. Kami mengajak masyarakat ikut menjaga kawasan hutan. Apabila menemukan asap atau indikasi titik api, segera laporkan kepada petugas,” ujar AKP Mat Suiswanto, Senin (14/9/2026).
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk kepolisian, pengelola hutan dan masyarakat.
Menurutnya, patroli bersama sekaligus menjadi sarana membangun komunikasi dengan masyarakat sekitar kawasan hutan. Pendekatan humanis dikedepankan agar pesan-pesan pencegahan dapat dipahami dan diterapkan secara sadar.
“Kami ingin imbauan pencegahan Karhutla tidak hanya didengar, tetapi benar-benar dipahami dan dilaksanakan masyarakat atas kesadaran sendiri,” kata AKBP Yenni.
Kapolres juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, dapat berujung pada proses hukum.
Ketentuan mengenai sanksi pembakaran hutan di antaranya diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelaku pembakaran hutan secara sengaja dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Melalui patroli terpadu dan edukasi berkelanjutan, Polres Bojonegoro berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi Karhutla dapat ditekan, sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan di wilayah Bojonegoro.
(m rosid)








