Home / KAMTIBMAS / News / POLRI

Jumat, 11 September 2026 - 15:23 WIB

Kapolres Kediri Tegaskan Larangan Bakar Lahan, Pelaku Terancam Sanksi Berat

Kapolres Kediri AKBP M. Wahyudin Latif mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar sebagai upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri AKBP M. Wahyudin Latif mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar sebagai upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Kediri.

MEDIAKPK.COM KEDIRI – Polres Kediri Polda Jawa Timur memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi musim kemarau. Masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lainnya diminta tidak menggunakan api sebagai cara membuka, membersihkan, atau mengolah lahan.

Kapolres Kediri AKBP M. Wahyudin Latif menegaskan, pembakaran lahan yang dilakukan secara sembarangan berpotensi memicu kebakaran meluas. Dampaknya bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kabut asap, mengganggu kesehatan serta menghambat aktivitas masyarakat.

“Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Aktivitas yang dianggap sederhana bisa berkembang menjadi kebakaran besar dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan,” tegas AKBP M. Wahyudin Latif, Jumat (11/9/2026).

Untuk mempercepat penanganan apabila ditemukan titik api, masyarakat diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110, pemerintah desa, maupun posko kebencanaan terdekat.

Menurut Kapolres, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Terlebih, kondisi vegetasi yang mengering selama musim kemarau membuat api lebih mudah menyebar.

Selain mengedepankan langkah pencegahan, Polres Kediri memastikan akan melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.

AKBP Latif menjelaskan, pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.

“Sanksinya cukup berat. Karena itu kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran untuk membuka maupun membersihkan lahan,” ujarnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak mengambil tindakan yang berpotensi memicu kebakaran, sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan di sekitar tempat tinggal maupun lahan yang dikelola.

“Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Kediri tetap aman, sehat, dan lestari. Mencegah jauh lebih baik daripada menanggulangi kebakaran yang sudah meluas,” pungkasnya.

(m rosid)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Sinergitas Personel Kodim 1009/Tla, Polres Tala Serta Pihak Terkait Amankan Jalannya Sholat Idul Adha

Berita utama

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Bantu Masyarakat Jelang Lebaran

Berita utama

Kapolri Beri Penghargaan Pin Emas Kepada Prajurit TNI dan Anggota Polri yang tergabung dalam Satgas Operasi Damai Cartenz 2023

Berita utama

Harapan Warga Desa Ratu Sepudak Mendapatkan Air Bersih Hampir Tercapai Berkat Program TMMD Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Intervensi Cegah Stunting, Babinsa Purwokerto Srengat Beri Motivasi Posyandu Delima Di Blitar

Berita utama

INSPEKTORAT KORPS MARINIR DAMPINGI PANGKOSTRAD DAN DANKODIKLAT TNI MENYAKSIKAN MATERI AIRBONE LATIHAN GABUNGAN SUPER GARUDA SHIELD 2025

Berita utama

Pemprov Jateng Terus Dorong Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan

Berita utama

Polda Jatim dan Perguruan Pencak Silat Tanda Tangani Kesepakatan Jaga Kamtibmas