Home / Berita utama / KRIMINAL / News / POLRI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Polres Pacitan Amankan Montir Tersangka Curanmor di Tiga Lokasi

Polres Pacitan Amankan Montir Tersangka Curanmor di Tiga Lokasi

Polres Pacitan Amankan Montir Tersangka Curanmor di Tiga Lokasi

PACITAN – Satreskrim Polres Pacitan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.

Seorang tersangka berinisial SA (24), pemuda asal Kecamatan Tulakan yang sehari-hari bekerja sebagai montir bengkel, berhasil diamankan petugas setelah melancarkan aksinya di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari laporan kehilangan motor rental milik salah satu korban di sebuah tempat kos di Kelurahan Ploso pada 8 Agustus 2026.

Beruntung, motor jenis Honda Beat tersebut dilengkapi dengan perangkat pelacak GPS, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan setelah melacak sinyal GPS kendaraan korban.

“Tersangka akhirnya berhasil dibekuk di tempat kontrakannya di wilayah Surakarta (Solo), Jawa Tengah, tanpa perlawanan,” ujar AKBP Ayub , Jumat (21/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka mengakui telah menggasak tiga unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Pacitan Polda Jatim menggunakan modus merusak rumah kunci kontak dengan kunci letter T.

Adapun ketiga lokasi yang pernah menjadi sasaran aksi kejahatan tersangka adalah halaman kos di depan Kantor Pengadilan Agama Pacitan (Desa Bangunsari), terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026.

Lokasi kedua di halaman parkir Warung Opera Van Java (Kelurahan Pacitan), saat korban sedang menonton festival Rontek Pacitan pada Minggu, 19 Juli 2026.

Lokasi ketiga di Area parkir Kos Mulya Abadi Sejahtera (Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso), pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

Selain mengamankan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor Honda Beat, kunci T, serta beberapa pelat nomor kendaraan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kapolres Pacitan mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan kendaraan.(

m rosid)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Sepekan Gangguan Kamtibmas di Jatim Alami Penurunan 15 Persen

Berita utama

Polresta Sidoarjo Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, 30Kg Sabu Diamankan

Berita utama

Wakapolda Jatim Serahkan Trophy 3 Pemenang Lomba Pocil Sambut Hari Bhayangkara ke -78

Berita utama

Inovasi Layanan: Satlantas Polrestabes Surabaya via Unit Regident Hadirkan ‘Coaching Clinic SIM’ untuk Masyarakat yang Siap Ujian Praktik

Berita utama

Polres Nganjuk Libatkan 350 Personel Pengamanan Gereja di Ibadah Kenaikan Isa Al Masih

Berita utama

Polres Bojonegoro Himbau Pelajar Tidak Konvoi Saat Kelulusan

Berita utama

Penyuluh Karhutla Mabes TNI Berikan Penyuluhan Dan Berikan Tali Asih Kepada Warga Pemangkat

Berita utama

Dukung Ketahanan Pangan Wilayah, Babinsa Salatiga Tanam Jagung Bersama Polri