Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Selasa, 21 November 2023 - 07:25 WIB

Tim Perancang Per-UU Bahas Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah Kabupaten Sidoarjo dan Ponorogo

 

SURABAYA – Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menjadi panggung pembahasan Rancangan Produk Hukum Daerah, dengan fokus pada 2 Rancangan Produk Hukum dari Kabupaten Sidoarjo dan 2 dari Kabupaten Ponorogo hari ini (20/11). Rapat yang dipimpin oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Yovan Iristian dihadiri oleh Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Ponorogo.

Pada sesi pertama, dibahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024−2044 dan Rancangan Peraturan Bupati Sidoarjo tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah. Rapat menjelaskan urgensi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo untuk menyesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat.

“Selain itu, Rancangan Peraturan Bupati Sidoarjo bertujuan mewujudkan pengadaan barang dan/atau jasa yang lebih bermutu, efektif, dan efisien,” tutur Yovan.

Sementara pada sesi kedua, fokus rapat tertuju pada Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, serta Rancangan Peraturan Bupati Ponorogo tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Urgensi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo terkait dengan ketentuan peraturan mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Dari hasil rapat, disepakati bahwa 3 dari 4 Produk Hukum yang dibahas memerlukan sedikit penyempurnaan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Lampran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, terkait Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah dari Kabupaten Sidoarjo, pemerintah daerah akan mengajukan penjadwalan ulang. (Humas Kemenkumham Jatim)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Binter Peduli Lingkungan, Satgas Yonif 521/DY Bersama Warga Gelar Aksi Bersih di Distrik Kurima, Yahukimo

Berita utama

Sambut Ramadhan 1447 H, Babinsa Koramil 1002-08/Labuan Amas Utara Bersihkan Langgar Al Ikhlas Bersama Warga

Berita utama

Jerat Hukum Menanti Para Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan Pasal 351 KUHP Di Desa Wedani. Kec Creme

Berita utama

Polda Jatim Berhasil Ungkap Komplotan Curanmor 9 Tersangka Diamankan

Berita utama

Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pencabulan Tujuh Anak Dibawah Umur

Berita utama

Longsoran di Desa Brumbung Mulai Ditangani Secara Kolaborasi

Berita utama

Polri Kerahkan Pasukan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar — Percepatan Tanggap Bencana & Dukungan Penanganan Lapangan

Berita utama

Gelar Minggu Pungkasan Kelurahan Ngampilan Ajang Senam Sehat Masyarakat