MediaKPK.com Kapolsek Batujaya Polres Karawang AKP.H.Ruslan, SH bersama Kasi Trantib dan IKD Kecamatan Batujaya Lurah Hartasim Ipung memberikan keterangan Pers
Karawang, Media KPK,com – Kapolsek Batujaya, Polres Karawang ,AKP H. Ruslani, SH, Bersama Kasi Trantib dan Satpol PP Kecamatan Batujaya, bertempa di Jalan Raya depan Mapolsek Batujuaya. Mengdelar Ops razia gabungan pengguna knalpo” Brong” roda 2 dan roda 4 kamis (11/1/2024)
Kapolsek Batujaya, AKP H.Ruslani, SH, yang didampingi,Kades Karyamakmur Hartasim yang akrab disapa Lurah Ipung IKD Kecamatan Batujaya, Kasi Trantib Kecamatan Batujaya H. Mamat Rahmat, dan Anggota, Ade, S, memberikan keterangan Pers,
menyampaiak, Kegiatan Operasi penertiban knalpot “Brong” ini didasarkan pada aturan Perda Karawang No.12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, serta UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(UU LLAJ)
Lebih lanjut Kapolsek AKP H.Ruslani, SH, menjelaskan, ops razia gabungan digelar untuk mengedukasi masyarakat agar mematuhi peraturan dan UU yang berlaku serta untuk memberi efek jera kepada pengguna kendaraan R2 dan R4 yang telah melanggar peraturan dan undang-undang. Ungkap Kapolsek”
” aturan pemberlakuan maksimal kebisingan suara knalpot kendaraan bermotor dibawah 150 cc adalah 80 decible (db) tertera pada alat ukur sound level tester, dan untuk kendaraan bermotor diatas 150 cc, parameter berlaku pada sound level tester di angka 83 decible (db)” kata Kapolsek”
.
Selain memberikan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas, kami juga menghimbau agar pengendara tidak mengulangi pelanggaran berlalu lintas. kepada Masyarakat bagi roda dua atau pun roda 4 yang menggunakan Knalpot Brong agar segera di ganti,dengan knalpot standar”
“Sebelum kami sudah melakukan sosialiasi bersama muspika dan di masing-masing desa, baik dari rapat minggon Kecamatan dan rapat Minggon Desa.Sosialisasi Penegakan Perda Karawang Nomor 12 tahun 2023
“Saya himbau kepada Masyarakat bagi roda dua atau pun roda 4 yang menggunakan Knalpot Brong agar segera di ganti, karena sudah melanggar perda nomor 12 tahun 2023, , serta UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(UU LLAJ)
Disebutkan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) SatPol PP Pemkab Karawang akan memberlakukan sanksi aturan Pasal 19 huruf J , Perda nomor 12 tahun 2023 terhadap produsen dan penjual knalpot racing /Brong non SNI tak berijin.
Sementara bagi pengguna knalpot Brong di jalan raya di wilayah hukum Polsek Batujaya Polres Karawang, akan menjeratnya dengan pasal 285 Undang -Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1( satu) dan atau denda paling banyak Rp 250 ribu rupiah ( pasal 285 ayat 1).dengan tegas ungkap Kapolsek”
Sementara Kepala Desa Karyamakmur Hartasim bisa di sapa Ipung IKD Kecamatan Batujaya, mengucapkan banyak terima kasih dan mendukung kepada Kapolsek Batujaya Bpk. AKP H.Ruslani, SH, bersama Satpol PP Kecamatan Batujaya, yang telah menggelar Ops razia kendaraan R2 dan R4 yang memkai knalpot Brong yang bising mengganggu ketentraman warga sekitar, ungkap Kades Ipung”.
“Kami sebagai IKD Kecamatan Batujaya Mewakili sejumlah Kepala Desa yang ada di wilayah kecamatan Batujaya, mendukung dan Apresiasi dengan gerakan Ops Razia Knalpot Brong ,kami berharap kepada seluruh warga masyarakat kecamatan Batujaya,yang memiliki kendaraan R2 maupun R4 agar tidak menggunakan knalpot racing /Brong non SNI tak berijin.kita menggunakan knalpot standar saja harapnya Kades Ipung.( A.Rahmat )








