Home / Berita utama / Daerah / KRIMINAL / News / POLRI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Polres Bangkalan Amankan Seorang Oknum Guru Madrasah yang Diduga Cabuli Santri Dibawah Umur

Polres Bangkalan Amankan Seorang Oknum Guru Madrasah yang Diduga Cabuli Santri Dibawah Umur

Polres Bangkalan Amankan Seorang Oknum Guru Madrasah yang Diduga Cabuli Santri Dibawah Umur

Polres Bangkalan – Seorang oknum guru madrasah di Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, berinisial ZA diamankan polisi usai diduga mencabuli enam siswinya.

Penangkapan setelah rumah terduga pelaku di Desa Soket Dejeh, Kecamatan Tragah, didatangi puluhan emak-emak wali murid.

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tragah yang menerima laporan keributan langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo menjelaskan, aksi bejat oknum guru ini terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan perbuatan pelaku kepada pihak keluarga, yang kemudian diteruskan dengan pelaporan resmi ke kepolisian.

Sejauh ini terdapat enam orang anak didik yang semuanya di bawah umur telah menjalani pemeriksaan visum medis di rumah sakit setempat.

“Hasil pemeriksaan atau korban yang sudah melapor di Polres itu ada satu korban resmi. Namun, enam anak sudah menjalani pemeriksaan visum medis. Dimungkinkan nanti ada beberapa korban lain yang akan melaporkan lagi,” ujar AKBP Wibowo, pada Selasa (18/8/2026).

AKBP Wibowo mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap terduga pelaku maupun para saksi, tindakan tak senonoh tersebut dilakukan pelaku di dalam lingkungan madrasah saat jam pelajaran berlangsung.

“Modus yang digunakan pelaku bermacam-macam, mulai dari memanfaatkan momen saat praktik pembelajaran hingga ketika siswa diminta maju mengerjakan tugas di depan kelas. Pelaku melakukan aksinya dengan cara meraba beberapa bagian sensitif tubuh para siswi,” ujar Kapolres.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat sekitar madrasah yang merasa anak atau kerabatnya pernah menjadi korban perbuatan pelaku untuk tidak ragu melapor.

“Kami menyampaikan bagi masyarakat yang berada di sekitar madrasah tersebut, yang mungkin menjadi korban mulai dari beberapa waktu yang lalu, silakan melapor. Kami membuka pintu seluas-luasnya untuk menerima laporan tersebut,” kata AKBP Wibowo.

Atas perbuatannya, tersangka ZA dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. (m rosid)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kapolri Ajak Mahasiswa Jaga Persatuan hingga Dukung Program Pemerintah

Berita utama

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor 9 TKP di Surabaya yang Kabur ke Kalimantan

Berita utama

Polri Tangkap “Calon Pengantin” Bom Bunuh Diri di Batu Malang

Berita utama

Dibatasi Oleh Waktu Meski Hari Minggu Personel Satgas TMMD Kodim 1009/Tla Tetap Semangat Bekerja

Berita utama

Polsek Gubeng Surabaya Amankan Pelaku Pencurian Kursi Taman Milik Pemkot

Berita utama

Polres Bojonegoro Raih Penghargaan Pelayanan Prima Kategori A Versi PEKPPP Nasional

Berita utama

PJ Bupati Bangkalan, Aktivis KAKI: Kemendagri Amanahkan Kepada Pejabat Putra Daerah

Berita utama

PT Bahana diduga berangkatkan PMI ilegal dan saat ini mengaku diperlakukan Tak Senonoh Oleh Majikan serta teriak Minta dipulangkan ke NKRI