Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Kamis, 1 Agustus 2024 - 07:18 WIB

Polri Tangkap “Calon Pengantin” Bom Bunuh Diri di Batu Malang

Polri Tangkap

Polri Tangkap "Calon Pengantin" Bom Bunuh Diri di Batu Malang

 

Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Rabu (31/7/2024), malam. Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah

Rencana aksi pelaku berhasil digagalkan oleh tim Densus 88. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB. “Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

Trunoyudo membeberkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan tersangka HOK, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, tim Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Kamis (1/8/2024) hari ini. Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah pelaku.

“Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun,” ungkap Trunoyudo.

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri.

Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Sorotan Edy Macan: Dugaan Tekanan terhadap Penggerak Ekonomi Madura dan Isu Kepentingan Tertentu

Berita utama

Polres Probolinggo Gelar Ramp Check Bus Pariwisata Minimalisir Kecelakaan

Berita utama

Polisi Pertebal Pengamanan Debat Pilkada Publik di Ponorogo Berjalan Aman dan Kondusif

Berita utama

Gotong Royong Personel Kodim 1009/Tanah Laut dan Warga Kebut Pengecoran Angkur Box Jembatan Garuda

Berita utama

Kasdam IM Menerima Audiensi dari Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Aceh

Berita utama

Polres Madiun Kota Ungkap Penipuan Modus Order Fiktif GoShop, Tersangka Sorang Wanita Diamankan

Berita utama

Dinas ESDM Jateng Serahkan Bantuan Sambungan Listrik Murah Untuk Warga Kendal

Berita utama

Polri soal Penanganan TPPO: Korban Langgar Hukum Karena Paksaan Tak Dipidana