Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:00 WIB

Polres Sumenep Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan solar subsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi.

“Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 01.45 WIB, di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep,” kata AKBP Anang, Selasa (17/2/26).

Petugas Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim melakukan tangkap tangan terhadap Tiga orang laki-laki berinisial M.A., A.S., dan F.R., yang kedapatan mengangkut BBM jenis solar bersubsidi menggunakan dua unit mobil pikap.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil pikap L300 bermuatan 59 jeriken berisi solar subsidi dengan total berat sekitar dua ton, serta satu unit mobil pikap lainnya yang membawa 46 jeriken solar subsidi dan 13 jeriken kosong.

“Seluruh BBM tersebut tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dan rencananya akan dibawa ke wilayah Kabupaten Pamekasan,” terang AKBP Anang.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa BBM subsidi tersebut diduga milik beberapa pihak lain yang kemudian diketahui berinisial E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z..

Berdasarkan gelar perkara dan didukung alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status kelima orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.

Penyidik juga menemukan keterlibatan oknum operator SPBU yang membantu proses pengisian BBM dengan menggunakan barcode milik pihak lain, sehingga pembelian solar subsidi dapat dilakukan tanpa surat rekomendasi dari instansi terkait.

Kapolres Sumenep menyebut bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.

Ia juga menegaskan, BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga penyalurannya.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pribadi. Seluruh tersangka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Anang.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di lapangan.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim masih terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka guna proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (M rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Cooling System Wujudkan Pilkada 2024 Damai, Polres Madiun Kota Gelar Gas Kopling

Berita utama

Kodim 1009/Tla Menerima Kunjungan Tim Wasdal Dan Verifikasi Itjenad Markas Besar TNI AD

Berita utama

Respon Cepat Laporan Call Center 110 , Polres Malang Amankan Belasan Motor Balap Liar di Pakis

Berita utama

Kapolda Jateng dan Pangdam Berikan Bantuan Pada Warga Terdampak Banjir di Jepara

Berita utama

Satgas TMMD Kodim 1208/Sambas Semangat Cari Sumber Air Sampai Dapat

Berita utama

Polda Jatim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Semangat β€œPolri untuk Masyarakat”

Berita utama

Apel Penyerahan Sarana Mobil dan Laptop oleh Kapolrestabes Surabaya Kepada Jajaran

Berita utama

π™ƒπ™žπ™’π™—π™–π™ͺ𝙖𝙣 π™†π™šπ™©π™ͺ𝙖 π™‹π™§π™šπ™¨π™žπ™™π™ͺ𝙒, 𝙁𝙋𝙄𝙄 π˜Ώπ™§π™–.π™†π™–π™¨π™žπ™π™π™–π™©π™ž π™†π™šπ™₯𝙖𝙙𝙖 π™Žπ™šπ™‘π™ͺ𝙧π™ͺ𝙝 π™‹π™šπ™£π™œπ™ͺ𝙧π™ͺ𝙨 π™Žπ™šπ™§π™©π™– π˜Όπ™£π™œπ™œπ™€π™©π™– 𝙁𝙀𝙧π™ͺ𝙒 π™‹π™šπ™§π™¨ π™„π™£π™™π™šπ™₯π™šπ™£π™™π™šπ™£π™© π™„π™£π™™π™€π™£π™šπ™¨π™žπ™– (𝙁𝙋𝙄𝙄) π™™π™ž π™Žπ™šπ™‘π™ͺ𝙧π™ͺ𝙝 𝙏𝙖𝙣𝙖𝙝 π˜Όπ™žπ™§