Home / Berita utama / Home / Hukrim / Kesehatan / Nasional / News / Pendidikan / Peristiwa / Uncategorized

Jumat, 21 November 2025 - 01:27 WIB

Pemecatan Advokat, Firdaus Oiwobo: Kritik Tajam Guru Besar Hukum

Mediakpk.com/habib gila/foto/Firdaus Oiwobo

Mediakpk.com/habib gila/foto/Firdaus Oiwobo

Jakarta, MediaKPK.com— Drama hukum yang menyeret nama advokat kondang, Dr. M. Firdaus Oiwobo, A.Md., S.H., S.H.I., M.H., kini menjadi sorotan tajam di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara pemecatan sepihak dan pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) Oiwobo, yang dipicu oleh insiden kontroversial “naik meja” saat persidangan, justru berubah menjadi ajang lelucon di ruang sidang konstitusi.

​Dalam sidang judicial review yang digelar pada Rabu, 19 November 2025, para hakim MK dan tim kuasa hukum dilaporkan terbahak-bahak menertawakan dugaan kecacatan administrasi yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Sunarto, dan Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI) versi Siti Jamaliah Lubis.

​Insiden “Naik Meja” berbuntut pemecatan ilegal ​beberapa bulan lalu, jagat maya dihebohkan oleh video viral yang memperlihatkan Firdaus Oiwobo berdiri di atas meja persidangan.

Meskipun Oiwobo membantah tindakannya disengaja, insiden tersebut menyeret konsekuensi hukum yang panjang.

​Tak lama setelah insiden itu, ia dipecat secara sepihak oleh Ketua Umum Organisasi Advokat KAI, Siti Jamaliah Lubis.

Hampir bersamaan, Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi Banten juga membekukan BAS-nya.

​Oiwobo mengecam kedua tindakan tersebut sebagai tindakan yang arogan, sepihak, dan melanggar hukum.

Ia menegaskan bahwa pemecatan itu dilakukan tanpa melalui mekanisme sidang etik yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ironisnya, surat bukti pemecatan dan pembekuan tersebut tidak pernah ia terima secara fisik, melainkan hanya diketahui melalui media sosial.

​Titik balik persoalan muncul ketika tim Oiwobo menelusuri legalitas Siti Jamaliah Lubis sebagai Ketua Umum KAI. ​Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Siti Jamaliah Lubis diduga sama sekali tidak tercatat di website Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai Ketua Umum KAI yang sah.

​Oiwobo, yang dilantik oleh almarhum Indra Sahnun Lubis, S.H., tegas menyatakan bahwa ia tidak mengakui pemecatan tersebut, karena menganggap Siti Jamaliah Lubis sebagai figur yang ilegal dan telah melakukan tindakan mal-administrasi.

​Perkara ini pun dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Sidang judicial review pada Rabu (19/11) menjadi sorotan karena dugaan kecacatan administrasi yang terang benderang.

​“Kecacatan-kecacatan administrasi ini akhirnya menjadi bahan tertawaan para hakim mahkamah konstitusi bersama Firdaus Oiwobo dan tim Deo Lipa sebagai kuasa hukum,” demikian dilaporkan dari ruang sidang.

​Kondisi semakin memanas ketika para hakim dan pemohon menertawakan kronologi pembekuan BAS yang dilakukan Ketua MA, Prof. Sunarto, melalui Pengadilan Tinggi Banten.

Tindakan tersebut dicap sebagai premanisme dan arogan, karena dilakukan tanpa mekanisme yang jelas dan sangat tendensius.

​Usai persidangan, Dr. Firdaus Oiwobo mendesak Presiden agar segera mengganti Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto, karena tindakannya dianggap “sangat memalukan konstitusi negara.”

​Ia juga memberikan peringatan keras kepada advokat se-Indonesia, bahwa kasusnya bukan satu-satunya.

Banyak advokat lain yang melaporkan pemecatan sepihak tanpa sidang etik oleh organisasi advokat (OA).

​“Ternyata yang diperlakukan semena-mena dengan pemecatan sepihak oleh organisasi advokat dan Mahkamah Agung bukan saya saja, banyak yang laporan ke saya bahwa ada banyak advokat yang dipecat oleh OA secara sepihak tanpa sidang etik,” ungkap Oiwobo.

​Ia menekankan bahwa kejanggalan utama dalam kasusnya adalah dugaan ilegalitas Siti Jamaliah Lubis sebagai Ketum KAI.

​“Apalagi ini organisasi advokat KAI, ketua umumnya saya duga ilegal, karena Siti Jamaliah Lubis sama sekali tidak tercatat di Ditjen AHU. Maka bagaimana mungkin bahwa seorang ketua umum ilegal bisa menerbitkan surat yang sah?” tegasnya.

​“Semua orang di Indonesia ini sudah pintar. Jadi ngga usah lagi lakukan cara yang ilegal seperti ini,” pungkas Firdaus Oiwobo, seraya menegaskan bahwa keputusan akhir judicial review ini akan menentukan nasib para advokat depan.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Momentum Kegiatan Rutin 5 Rajab 1447 H Kodim 1009/Tla Beserta Jajaran Koramil Siapkan Rest Area Bagi Jamaah

Berita utama

Polres Pamekasan Geledah Rumah Diduga Bandar Narkoba, 4 Tersangka Diamankan

Berita utama

KPK Nilai Integritas Pemprov Jateng 77,91, Nana Minta Terus Lakukan Perbaikan Pelayanan Publik

Berita utama

Sambut Hari Polwan ke-76, Polwan Polrestabes Surabaya Bagikan Helm dan Bunga

Berita utama

Anggota Koramil 1008-06/Banua Lawas-Pugaan Ikuti Shalat Istisqa, Mohon Turunnya Hujan dan Keberkahan

Berita utama

Semarak HUT RI ke-81, Desa Sumberjo Gelar Pawai 23 Tumpeng Gedang Hasi Bumi !! Bersih Desa hingga Sholawatan

Berita utama

Dugaan Tambang Pasir Ilegal, di Pantai Penyak untuk Pengurukan PT MCR telah Melanggar Undang-Undang

Berita utama

Perdana Beroperasi, SPPG Batakan Dikawal Babinsa Posramil Panyipatan Kodim 1000/TLA dalam Penyaluran Makan Bergizi Gratis