Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / KPK / Nasional / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Jumat, 5 September 2025 - 19:43 WIB

Jamlis Singgung Apa Urgensinya Pengakuan Aparat Desa Semaras Dimedia Terkait Membuat Surat

Jamlis Singgung Apa Urgensinya Pengakuan Aparat Desa Semaras Dimedia Terkait Membuat Surat

Jamlis Singgung Apa Urgensinya Pengakuan Aparat Desa Semaras Dimedia Terkait Membuat Surat

KOTABARU – Kontroversi soal surat yang ditemukan di lokasi sengketa lahan Desa Semaras, Kotabaru, kembali memantik perdebatan. Setelah HF memberikan klarifikasi di media bahwa surat tersebut hanyalah catatan pribadi untuk membantunya berbicara di depan kamera, kini muncul bantahan dari Jamlis selaku Pengurus Hubungan Masyarakat Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Cabang Kotabaru memberikan penilaiannya terkait pernyataan itu tidak relevan, diduga syarat dengan Dusta dan berpotensi menjerat masalah hukum baru.

Jamlis menilai klarifikasi HF justru memperkuat dugaan bahwa surat itu bisa menjadi bentuk pencemaran nama baik terhadap pihak lain. “Kalau benar surat itu ditulis sendiri oleh HF tanpa konfirmasi kepada pihak yang disebut di dalamnya, maka jelas itu dapat dikategorikan sebagai fitnah,” tegasnya.

Ia merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku. Terkait pencemaran nama baik pasal 310 dan Menurutnya, tindakan HF Memenuhi unsur Perbuatan fitnah diatur dalam Pasal 311 KUHP. Fitnah adalah ketika seseorang menuduh orang lain melakukan sesuatu dengan maksud supaya tuduhan itu tersiar dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya. HF
Berpotensi melakukan Pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diatur dalam Pasal 27A UU 1/2024 (perubahan kedua atas UU ITE).

Jamlis juga mempertanyakan alasan HF menulis surat hanya untuk memudahkan dirinya dalam rekaman video. “Apa urgensinya membuat surat seperti itu? Kalau benar hanya sebagai panduan, mana bukti rekaman video yang dimaksud? Ini justru menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

Sebelumnya, HF membantah tudingan bahwa surat tersebut adalah rekayasa aparat. Ia menyebut isi surat hanya panduan pribadi agar tidak canggung saat memberikan klarifikasi melalui video. Setelah proses rekaman selesai, surat itu diserahkan kepada aparat dan kemudian dibuang karena dianggap tidak diperlukan lagi, saya melihat Oknum aparat Kepolisian Polsek Pulau Laut Barat membuang ke Lahan Sengketa.ujarnya

Namun, versi itu dipandang lemah oleh Jamlis. Ia menilai, jika surat tersebut memuat pernyataan yang mengatasnamakan orang lain tanpa persetujuan, maka bisa menjadi masalah hukum tersendiri. “Pernyataan seperti ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut nama baik seseorang, apalagi itu aparat desa ada keberpihakan apa dia” tambahnya.

Jamlis Singgung Apa Urgensinya Pengakuan Aparat Desa Semaras Dimedia Terkait Membuat Surat

Ini sebenarnya persoalan tentang Represif Oknum Aparat Penegak Hukum, kalau masalah lahan itu ada jalur Hukum Keperdataannya, bukan pada Intimidasi atau Intervensi kepada Nurdin, tutup Jamlis

Kasus ini menambah kerumitan sengketa lahan di Kotabaru yang sejak awal sudah memicu ketegangan antara warga dan aparat. Publik kini menanti apakah aparat penegak hukum akan menindaklanjuti pernyataan Jamlis atau tetap berpegang pada klarifikasi HF.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Upaya Cegah Terjadi Banjir Pj. Danramil 04/Jawai Pimpinan Anggota Dan Warga Bersihkan Jalan Dan Parit

Berita utama

Dan Satgas Dampingi Kasi Ter Kasrem 121/Abw Tinjau Penimbunan Jalan Sepanjang 2.000 Meter di Lokasi TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Kapolsek Krembangan Ajak Pelajar Surabaya Perangi Kenakalan Remaja Bullying dan Bahaya Narkoba

Uncategorized

Polsek Krembangan Amankan Komplotan Curanmor Yang Beraksi di Dupak Surabaya

Uncategorized

Polresta Malang Kota Bongkar Kasus TPPO, Amankan Dua Tersangka

Berita utama

Kurang dari 24 Jam, Polres Malang Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Mobil

Berita utama

Tim Gabungan Polda Jatim Sidak SPBU, Pastikan BBM Aman Jelang Lebaran

Berita utama

Diduga Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Resmi Ditahan KPK