Home / Berita utama / Hukrim / News / TNI POLRI

Rabu, 9 Oktober 2024 - 06:34 WIB

Pencuri Handphone dan Tabung LPG Diamankan Polsek Simokerto, Selamat dari Amukan Massa

Pencuri Handphone dan Tabung LPG Diamankan Polsek Simokerto, Selamat dari Amukan Massa

Pencuri Handphone dan Tabung LPG Diamankan Polsek Simokerto, Selamat dari Amukan Massa

 

Surabaya – Kejelian aparat Polsek Simokerto Surabaya, saat melakukan patroli berhasil menggagalkan aksi pencurian yang terjadi di kawasan Kebon Dalem, Surabaya, pada Minggu (6/10) siang. Sekitar pukul 13.00 WIB,

Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol Moch Irfan mengungkapkan, saat tengah berpatroli di sekitar belakang kantor Polsek, Aipda Suseno dan timnya mendapat laporan penting dari Aiptu Alim, Bhabinkamtibmas Kelurahan Simolawang.

“Warga Kebon Dalem 9 Surabaya memberikan informasi adanya seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku pencurian handphone dan tabung LPG di lingkungan setempat. Kecurigaan ini didukung bukti rekaman CCTV yang menunjukkan ciri-ciri pelaku,” ungkap Kompol Irfan.

Tanpa menunggu lama, ungkap Kompol Irfan anggota kami Aipda Suseno bersama patroli Polsek Simokerto segera bergerak ke lokasi.

“Setibanya di Kebon Dalem 9, polisi menemukan pelaku berinisial MA, seorang pemuda berusia 18 tahun, yang sesuai dengan ciri-ciri dalam rekaman,” tutur Kompol Irfan, pada Selasa (8/10).

Kompol Irfan mengatakan, sesampainya di TKP kemudian anggota langsung mengamankan MA dan membawanya ke Polsek Simokerto dan saat diinterogasi. Di hadapan petugas, MA akhirnya mengakui perbuatannya mencuri handphone dan tabung LPG di dua lokasi berbeda, yakni Kebon Dalem 7 dan Kebon Dalem 9.

Ketegangan memuncak ketika massa yang berkumpul di Balai RW 6 mulai berusaha menghukum pelaku dengan cara mereka sendiri. Namun, berkat kesigapan anggota Polsek Simokerto, yang dibantu warga dan pengurus kampung, aksi main hakim sendiri berhasil dicegah.

MA pun segera digelandang ke mobil patroli untuk diamankan dari amukan warga yang semakin memanas.

Atas tindakannya, MA dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kapolsek Simokerto, Kompol Moh Irfan, dalam menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu menjaga barang-barang berharga mereka di tempat yang aman guna mencegah tindak kejahatan.

Ia juga menegaskan agar warga tidak main hakim sendiri ketika menemukan pelaku tindak kriminal, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian untuk penanganan yang sesuai.rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Menpan RB Minta Pelayanan Adminduk Mandiri Sampai ke Desa

Berita utama

Polresta Banyuwangi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam

Berita utama

Hadiri Pelatihan Penyidik, Kapolri Minta Jajaran Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara

Berita utama

Polres Sampang Beri Bantuan Korban Banjir Dampak Luapan Sungai Kamuning

Berita utama

Polres Pelabuhan Tanjung Ringkus Dua Pencuri Motor Asal Bulak Banteng Surabaya

Berita utama

MK Kunci Perdebatan, Fernando Emas: Jabatan Sipil Polri Dinyatakan Konstitusional

Berita utama

Berhasil Ungkap Curanmor, Polres Probolinggo Kembalikan Motor yang Hilang ke Pemilik

Daerah

Rencana Kerja Pemerintah Desa Karang Semanding Menuju Tahun 2024 Desa Mandiri.