Home / Berita utama / Hukrim / News / TNI POLRI

Rabu, 9 Oktober 2024 - 06:34 WIB

Pencuri Handphone dan Tabung LPG Diamankan Polsek Simokerto, Selamat dari Amukan Massa

Pencuri Handphone dan Tabung LPG Diamankan Polsek Simokerto, Selamat dari Amukan Massa

Pencuri Handphone dan Tabung LPG Diamankan Polsek Simokerto, Selamat dari Amukan Massa

 

Surabaya – Kejelian aparat Polsek Simokerto Surabaya, saat melakukan patroli berhasil menggagalkan aksi pencurian yang terjadi di kawasan Kebon Dalem, Surabaya, pada Minggu (6/10) siang. Sekitar pukul 13.00 WIB,

Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol Moch Irfan mengungkapkan, saat tengah berpatroli di sekitar belakang kantor Polsek, Aipda Suseno dan timnya mendapat laporan penting dari Aiptu Alim, Bhabinkamtibmas Kelurahan Simolawang.

“Warga Kebon Dalem 9 Surabaya memberikan informasi adanya seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku pencurian handphone dan tabung LPG di lingkungan setempat. Kecurigaan ini didukung bukti rekaman CCTV yang menunjukkan ciri-ciri pelaku,” ungkap Kompol Irfan.

Tanpa menunggu lama, ungkap Kompol Irfan anggota kami Aipda Suseno bersama patroli Polsek Simokerto segera bergerak ke lokasi.

“Setibanya di Kebon Dalem 9, polisi menemukan pelaku berinisial MA, seorang pemuda berusia 18 tahun, yang sesuai dengan ciri-ciri dalam rekaman,” tutur Kompol Irfan, pada Selasa (8/10).

Kompol Irfan mengatakan, sesampainya di TKP kemudian anggota langsung mengamankan MA dan membawanya ke Polsek Simokerto dan saat diinterogasi. Di hadapan petugas, MA akhirnya mengakui perbuatannya mencuri handphone dan tabung LPG di dua lokasi berbeda, yakni Kebon Dalem 7 dan Kebon Dalem 9.

Ketegangan memuncak ketika massa yang berkumpul di Balai RW 6 mulai berusaha menghukum pelaku dengan cara mereka sendiri. Namun, berkat kesigapan anggota Polsek Simokerto, yang dibantu warga dan pengurus kampung, aksi main hakim sendiri berhasil dicegah.

MA pun segera digelandang ke mobil patroli untuk diamankan dari amukan warga yang semakin memanas.

Atas tindakannya, MA dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kapolsek Simokerto, Kompol Moh Irfan, dalam menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu menjaga barang-barang berharga mereka di tempat yang aman guna mencegah tindak kejahatan.

Ia juga menegaskan agar warga tidak main hakim sendiri ketika menemukan pelaku tindak kriminal, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian untuk penanganan yang sesuai.rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Tim Wasops OMB 2023-2024 Polda Jateng Lakukan Pengawasan di Polres Grobogan

Berita utama

Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah

Berita utama

Polisi Berbagi Gorengan Hingga Bersihkan Sampah Usai Aksi Mayday di Kota Malang, Netizen: Ini Baru Humanis

Berita utama

Safari Ramadhan Kapolresta Sidoarjo Sosialisasikan Hotline Mudik Polri 110

Berita utama

Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor, Lima Tersangka Diamankan

Berita utama

POLRI PERCEPAT OPERASIONALISASI SPPG TAJURHALANG SEBAGAI BAGIAN DARI TRANSFORMASI LAYANAN INTERNAL

Berita utama

70 kasus Curanmor 42 Ditangkap satreskrim Polrestabes Surabaya

Berita utama

Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Segera Bayar Ganti Rugi Lahan Tanah Sebelum Ada Eksekusi