mediakpk.com Gresik.Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Sesuai yang di canangkan oleh Bapak Bupati Gresik sesuai Visi Misi (Nawa Karsa ) Penyusunan RKPDes Melalui Musyawarah Desa,meliputi: Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes ) merupakan Pokok perencanaan dan Kebijakan pembangunan Desa serta menuntun kearah tujuan capaian visi, Misi Kepala Desa.
Terwujudnya Perencanaan Tahunan Desa adalah Upaya mewujudkan Pembangunan jangka menengah dan jangka panjang Desa.
Tercapainya pemanfaatan potensi Desa dapat meningkatkan efisiensi, efektifitas secara maksimal dalam pembangunan menuju Desa Mandiri.
Moh. Zaini. S. Sos Menuturkan, ” Setiap Rancana Pembangunan Desa berdasarkan pada serapan aspirasi warga masyarakat. Potensi pembangunan Desa jangka menengah dan jangka panjang di dominasi oleh kearifan lokal Desa.
Untuk mewujudkan Desa Mandiri dengan serapan Pendapatan Asli Desa serta peningkatan Sumber Pendapatan Ekonomi warga masyarakat yang produktif.
Desa Karang Semanding memiliki sentra ekonomi UMKM,diantaranya Pengrajin Alat -alat kebesihan dan Pengrajin Sangkar Burung yang sudah terkenal sejak lama,terletak di dusun Karang Asem.
Tidak menutup kemungkinan potensi Desa Karang Semanding lainnya akan di optimalkan dan skala prioritas pembangunannya tetap pada Infrastruktur nya. Tutur kades.
Selanjutnya Sekcam NUR SALIM, S. H., M. M memberikan pemaparan tentang Rencana Pembangunan Desa yang menjadi pedoman bagi pemerintah Desa
menyusun rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes. Melalui Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) menyelenggarakan musyawarah Desa paling lambat bulan Juli tahun berjalan dan sudah di laksanakan. ujar sekcam.
Camat Balongpanggang Muhammad Amri, S. SiT. M. A. P .Musyawarah Desa Penyusunan RKPDes harus selaras dengan dokumen RPJMDes,Kepala Desa membetuk Tim Penyusun RKPDes
Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa atau satuan kerja pemerintah daerah kabupaten.Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara, menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKPDes. Jelasnya.
Kepala Desa selaku pembina dan
Sekretaris Desa selaku Ketua Tim penyusun RKPDes Tahun 2024 Kemudian Perangkat Desa dan LPMD lainnya berperan sebagai anggota sekaligus kader pemberdayaan masyarakat desa, serta melibatkan unsur masyarakat desa setempat.ujar Muhammad Amri, S. SiT. M. A. P.
Jumlah tim paling sedikit tujuh orang,untuk pembentukan tim penyusun RKPDes dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan dan telah selesai dilaksanakan.
Tahapan demi tahapan di lalui oleh pemerintah Desa Karang Semanding.Tim penyusun RKPDes ditetapkan dengan keputusan kepala Desa juga sudah dilakukan.
Selanjutnya Tim penyusun RKPDes melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
1. Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa.
2.Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;Penyusunan rancangan RKPDesa.
3. Penyusunan rancangan daftar usulan RKPDesa.
Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa.Pada tahap ini Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari Pemerintah kabupaten. Terang Camat Muhammad Amri, S. SiT. M. A. P. ( Hrt/ Red)