Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / Uncategorized

Rabu, 1 Mei 2024 - 15:38 WIB

Seleksi Komisioner KPID Jateng 2024-2027, Timsel : Harus Cakap Ilmu, Beintegritas, dan Responsif

 

SEMARANG |mediakpk.com| Pendaftaran calon anggota komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah periode 2024-2027, bergulir sejak 22 April – 22 Mei 2024. Dari proses itu, diharapkan menjaring calon komisioner yang tidak hanya cakap tentang regulasi, juga responsif terhadap perkembangan dunia penyiaran di tengah perkembangan sosial, ekonomi, dan politik.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Seleksi KPID Jateng Prof Budi Setyono, saat Dialog Publik TVRI Jawa Tengah, Selasa (30/4/2024). Pada acara yang dipandu Ulil Albab tersebut, hadir pula Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jateng Riena Retnaningrum.

Menurut Budi, tantangan bagi komisioner adalah cermat dalam mengambil putusan sesuai regulasi, namun tetap memerhatikan norma yang berlaku di masyarakat. Pasalnya, dunia penyiaran dapat berdampak pada kehidupan masyarakat.

“Jeli pada penguasaan regulasi yang ada di undang-undang terkait penyiaran, juga memperhatikan kearifan lokal, nilai agama. Ketika ada tayangan yang melanggar, lantas memiliki tindakan atau pengawasan yang responsif,” ujarnya.

Untuk menghasilkan komisioner KPID yang kapabel, Budi menyebut hal itu dimulai dari proses rekrutmen Timsel yang mumpuni, dan memiliki komitmen serta integritas. Selain itu, proses seleksi pun dilaksanakan secara transparan.

Terkait materi ujian, Budi mengatakan secara garis besar dibagi menjadi ujian tulis terkait regulasi, rekam jejak bidang penyiaran, dan wawasan terkait penyiaran. Sementara, untuk tes psikologi berkait dengan kompetensi akademik calon komisioner KPID Jateng.

Senada, Kepala Diskominfo Jateng Riena Retnaningrum berharap, seleksi calon komisioner KPID Jateng menghasilkan personel yang memiliki kualitas.

Selain cakap ilmu, nantinya calon komisioner KPID akan disaring secara psikologis. Ini penting, agar nantinya putusan yang diambil benar-benar berfaedah bagi dunia penyiaran.

“Mereka juga akan dinilai melalui tes psikologi. Apakah mereka cerdas secara emosi atau tidak,” paparnya.

Pada bincang kali itu, Riena secara khusus juga menyoroti tentang dunia penyiaran di ranah media sosial. Meski belum termaktub dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, namun harus menjadi perhatian bagi calon komisioner KPID Jateng periode berikutnya

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polisi Bersihkan Tempat Ibadah dan Rumah Warga Terdampak Abu Vulkanik Semeru

Berita utama

Dukung Program Pemerintah MBG Babinsa Jajaran Kodim 1009/Tla Terus Laksanakan Pendampingan

Berita utama

Kabareskrim Polri Pimpin Apel Gelar Pasukan OPS Aman Bacuya 2023 Cek Kesiapan Pengamanan Piala Dunia U-17

Berita utama

Wujudkan Mudik Ceria Penuh Makna Polisi di Kota Malang Rutin Patroli Rumah Kosong

Berita utama

Pembangunan Ruas Jalan Senilai Rp53 Miliar di Randublatung – Getas Selesai Dilaksanakan

Berita utama

Iduladha 1447 H Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban untuk Masyarakat

Berita utama

Operasi Keselamatan Semeru 2024, Polres Tanjungperak Berhasil Menekan Fatalitas Laka Lantas

HUKUM

Polri Perkuat Sinergi PPNS, Rakor 2026 Dorong Penegakan Hukum Lebih Terintegrasi