JAKARTA MEDIAKPK.COM – Polri terus memperkuat koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Tertentu guna menciptakan proses penegakan hukum yang semakin efektif, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguatan sinergi tersebut menjadi salah satu fokus dalam Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Kegiatan tersebut dibuka oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si.
Dalam arahannya, Syahardiantono menegaskan bahwa koordinasi antarpihak yang memiliki kewenangan penyidikan menjadi hal penting untuk mencegah terjadinya kesenjangan maupun tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas.
“Koordinasi ini mutlak dilaksanakan guna menghindari kesenjangan dan tumpang-tindih dalam pelaksanaan tugas, demi tercapainya tujuan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Syahardiantono.
Ia menjelaskan, penegakan hukum merupakan tanggung jawab bersama sesuai kewenangan masing-masing, baik Penyidik Polri, PPNS maupun Penyidik Tertentu. Dalam konteks tersebut, Polri sebagai penyidik utama memiliki peran memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan efisien.
Karena itu, hubungan antara Penyidik Polri dengan PPNS maupun Penyidik Tertentu harus dibangun melalui pola kerja yang kolaboratif.
“Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu harus selalu bersinergi dan berkolaborasi dalam melaksanakan kegiatan penyidikan,” tegasnya.
Fungsi Korwas PPNS di tingkat Mabes maupun kewilayahan juga diminta semakin aktif menjalankan peran sebagai mitra strategis. Tidak hanya melakukan pengawasan, Korwas diharapkan memberikan asistensi dan pendampingan secara komprehensif kepada PPNS dan Penyidik Tertentu.
Melalui Rakor Korwas PPNS 2026, Polri juga mendorong adanya kesamaan pemahaman, sikap, dan pola kerja antara pengemban fungsi Korwas PPNS dengan PPNS di kementerian, lembaga maupun badan.
Forum tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi agenda koordinasi, tetapi juga menjadi ruang untuk membahas berbagai persoalan penyidikan sekaligus merumuskan langkah konkret menghadapi perkembangan dan kompleksitas tindak pidana.
“Jadikan Rakor Korwas PPNS ini sebagai ruang diskusi ilmiah dan strategis untuk merumuskan langkah konkret dalam menghadapi kompleksitas tindak pidana,” kata Syahardiantono.
Selain koordinasi, peningkatan kualitas sumber daya penyidik menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut. Profesionalisme penyidik dinilai perlu diperkuat melalui peningkatan kompetensi, integritas, kepatuhan terhadap prosedur hukum, pelatihan berkelanjutan, pengawasan yang transparan, serta penerapan prinsip akuntabilitas publik.
Terlebih dengan adanya pembaruan KUHP dan KUHAP, para penyidik dituntut memiliki pemahaman yang sama dan menyeluruh mengenai penerapan aturan baru. Hal itu termasuk memahami hubungan antara hukum materiil dan hukum formil dalam proses penanganan perkara.
Sementara itu, Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu menyampaikan bahwa rakor tersebut menjadi sarana untuk menyamakan persepsi sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi PPNS dalam menjalankan tugas.
“Tujuan daripada rapat koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi. Sehingga nanti ada permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh PPNS, ini kita diskusikan di dalam rapat koordinasi ini,” ujar Edy.
Rakor yang berlangsung selama tiga hari itu diikuti ratusan peserta dari berbagai unsur. Peserta di antaranya berasal dari Penyidik Polri, Satpol PP dari 36 provinsi, serta PPNS tingkat pusat yang berasal dari 42 Direktorat Jenderal pada 26 kementerian.
Tidak hanya membahas aspek koordinasi, kegiatan tersebut juga menjadi momentum penguatan transformasi digital dalam pelaksanaan tugas penyidikan melalui peluncuran SISLAP serta penguatan penggunaan E-PPNS.
SISLAP dikembangkan sebagai sistem pelaporan pada Korwas PPNS untuk mengelola laporan dari Direktur Kriminal Khusus dan Kasat Reskrim di jajaran Polri, termasuk dari 508 Polres.
“SISLAP ini adalah sistem pelaporan di Korwas PPNS, yaitu untuk mengelola laporan dari para Direktur Kriminal Khusus, begitu juga dengan para Kasat Reskrim yang ada di jajaran 508 Polres,” jelas Edy.
Sedangkan E-PPNS digunakan untuk mendukung pengelolaan administrasi penyidikan oleh PPNS secara digital. Sistem tersebut telah terhubung dengan SPPTI sehingga proses administrasi dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
Dengan digitalisasi tersebut, penyampaian administrasi penyidikan kepada kejaksaan ke depan dapat dilakukan melalui sistem secara online, sehingga mengurangi ketergantungan terhadap mekanisme manual.
Melalui Rakor Korwas PPNS 2026, Polri berharap koordinasi lintas penyidik semakin solid. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung penegakan hukum yang profesional, akuntabel, efektif, serta memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.
(M Rosid)








