MEDIAKPK.COM GROBOGAN, 19 Agustus 2026 — Dugaan maraknya aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan. Dalam kegiatan investigasi nasional yang dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026, tim investigasi Media KPK menemukan sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan solar bersubsidi.
Temuan tersebut diperoleh sekitar pukul 11.28 WIB di wilayah Desa Truwolu, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, bangunan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan tersebut berada berdampingan dengan rumah-rumah warga, bahkan berada di tengah kawasan permukiman.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Pasalnya, apabila benar terdapat aktivitas penyimpanan solar dalam jumlah besar di tengah permukiman, keberadaan bahan bakar yang mudah terbakar tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan warga maupun lingkungan sekitar apabila tidak memenuhi ketentuan keselamatan dan perizinan yang berlaku.
Tim investigasi Media KPK juga memperoleh informasi bahwa gudang tersebut diduga milik seorang warga berinisial AMB, yang diketahui berdomisili di Desa Truwolu, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan. Namun demikian, informasi mengenai kepemilikan maupun dugaan fungsi gudang tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Atas temuan tersebut, Media KPK meminta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, khususnya Kapolres Grobogan melalui Satreskrim Polres Grobogan, untuk segera melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan, termasuk melakukan pengecekan dan penyelidikan apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum terkait distribusi maupun penyimpanan BBM bersubsidi.
Media KPK menegaskan bahwa temuan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepedulian terhadap keselamatan masyarakat. Setiap dugaan pelanggaran tetap harus melalui proses verifikasi serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Media KPK akan terus memantau perkembangan informasi tersebut dan trus mengawal langkah Pihak APH setempat dalam menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.








