Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / Nasional / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 11 November 2025 - 12:16 WIB

Polres Ponorogo Amankan Pasutri, Diduga Jual Senpi Rakitan

PONOROGO – Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan penjualan senjata api ilegal.

Sepasang suami istri berinisial GY (45) dan MWW (41), warga Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, berhasil diamankan petugas bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan beserta 13 butir amunisi aktif.

Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Senin (10/11/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli senjata api.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MWW saat hendak menaiki bus di Terminal Seloaji Ponorogo.

“Dari hasil pemeriksaan, MWW mengaku akan menjual senjata api rakitan milik suami sirinya (GY) yang saat itu berada di Depok, Jawa Barat,” kata Kompol Ari.

Dari penangkapan MWW, Polisi kemudian langsung bergerak ke Depok dan berhasil mengamankan GY.

Lebih lanjut, Kompol Ari mengungkapkan bahwa senjata api beserta 13 butir amunisi tersebut dibeli pelaku dari seorang warga Ngawi dengan harga Rp. 35 juta.

Awalnya, pasangan tersebut mengaku hanya ingin memiliki senjata api tersebut.

Namun, dari hasil pendalaman, senjata api itu rencananya akan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

“Kami masih terus mendalami motif dan jaringan yang terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara hingga 20 tahun,” tutup Kompol Ari.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Modus Pembacokan Seorang laki.laki Tergeletak dijalan Umum Persimbahan darah

Berita utama

Satgas TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Siapkan Masakan Untuk Anggota Yang Bekerja di Lokasi

Berita utama

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi KUR dan Penyerapan Bagi Petani Jagung

Berita utama

Perkuat Ketahanan Wilayah, Wujudkan Indonesia Maju Anggota Koramil 04/Jawai Laksanakan Karya Bakti Pengecatan Masjid di Wilayah Binaan

Berita utama

Kasatlantas Polres Sampang bersama Kapolsek Camplong kasih bantuan ke Bapak Pekong.

Berita utama

Polres Lumajang Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan Pengadilan Agama

Berita utama

Polri Gelar Bakti Sosial 35 Tahun IKDB 90, Bagikan 1.485 Paket Sembako di Rempang Batam

Berita utama

Polri dan Kejaksaan Agung Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Lingkungan di Tapanuli