Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News

Rabu, 24 Januari 2024 - 06:35 WIB

Kepala Sekolah SMPN1 Susukan Kec.Susukan Kab.Cirebon Diduga Korupsi Anggaran Dana Bos Tahun 2022

Kepala Sekolah SMPN1 Susukan Kec.Susukan Kab.Cirebon Diduga Korupsi Anggaran Dana Bos Tahun 2022

Kepala Sekolah SMPN1 Susukan Kec.Susukan Kab.Cirebon Diduga Korupsi Anggaran Dana Bos Tahun 2022

 

Cirebon |mediakpk.com| Sungguh miris kepala sekolah SMPN 1 Susukan diduga korupsi anggaran dana Bos di tahun 2022. Kepala Sekolah yang di sapa Basyuni spd telah merugikan siswanya dan sekolah, dikarenakan anggaran dana Bos yang seharusnya di realisasikan untuk kegiatan dan kepentingan sekolah justru dalam penggunaanya diduga fiktif.

Saat awak mediakpk.com melakukan investigasi ke SMPN 1 Susukan ternyata kepala sekolah Basyuni telah di pindahkan ke SMPN 2 Gegesik Kec.Gegesik Kab.Cirebon, mungkin ini karena arahan dari Dinas Pendidikan Kab.Cirebon, sehingga kami dari pihak media tidak dapat menemukan langsung saudara Basyuni di SMPN1 Susukan, sehingga kami bertemu dengan kepala sekolah yang baru yaitu Dodon, dimana ia pindahan dari SMPN 3 Gegesik, namun saat bertemu dengan kepala sekolah yang baru tersebut kami media kpk meminta kepada kepala sekolah yang baru untuk di temukan dengan bendahara untuk konfirmasi, namun tidak dapat di pertemukan, lantas kami bertanya dengan kepala sekolah baru terkait dengan adanya dugaan penyelewengan anggaran dana Bos, dia bilang dirinya merasa di rugikan ‘ucapnya,

Dihari jumat setelah kami konfirmasi kepala sekolah yang baru di SMPN1Susukan, kami melanjutkan untuk mencari Kepala Sekolah yang lama yaitu Basyuni Sp.d, yang sekarang pindah di SMPN 2 Gegesik, untuk klarifikasi terkait adanya dugaan anggaran dana Bos th 2022. Lantas di jam 11.30 kami dari media kpk langsung bertemu dengan Kepala Sekolah Basyuni Spd di rumah singgahnya, untuk meminta penjelasan adanya dugaan penyelewengan dana Bos tsb.

Dari beberapa pertanyaan awak media, didapati jawaban, “ko data dugaan Dana Bos bisa sama dengan data yang pihak sekolah SMPN 1Susukan di buat,” ucap Basyuni, seakan terkesan tak bersalah.

Undang – undang sudah jelas di dalam pasal 2 No 31Th 1999 tentang tindak pidana korupsi “Barang siapa yang berbuat melawan hukum untuk bermaksud memperkaya dirinya sendiri atau orang lain yang bermaksud merugikan kepentingan Negara dapat di kenakan pidana penjara paling singkat 4th penjara dan paling lama 20th penjara denda paling sedikit 200juta dan paling banyak 1Miliar.

Dengan adanya dugaan ini kami awak media meminta kepada pihak Kepolisian ,Kejaksaan atau Lembaga KPK untuk bertindak tegas, mengungkap adanya dugaan korupsi dana Bos anggaran Th 2022 tersebut.

Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Wakapolri Dorong Perwira Polri Adaptif dan Responsif terhadap Kebutuhan Masyarakat

Berita utama

Hari Bhayangkara ke-79 Polrestabes Surabaya dan Bhayangkari Bantu Kaum Difabel

Berita utama

Patroli Hingga Berbagi Ratusan Kunci Ganda Untuk Motor Upaya Polres Bangkalan Wujudkan Zero Curanmor

Berita utama

Polri Bersihkan Area Terdampak Banjir Bandang di Kampung Tengah Kecamatan Palembayan Agam Sumbar

Berita utama

Mabes Polri Dampingi Kementerian Tingkatkan Penerimaan Negara

Berita utama

Wakili Danramil 1208-05/Pemangkat, Sertu Kasidi Hadiri Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Berita utama

Polresta Malang Kota Sapa Warga melalui Baktikes dan Makan Bersama Gratis

Berita utama

𝙋𝙚𝙢𝙗𝙞𝙣𝙖𝙖𝙣 𝙈𝙚𝙣𝙩𝙖𝙡 ,𝙈𝙤𝙧𝙖𝙡 𝙙𝙖𝙣 𝙎𝙥𝙞𝙧𝙞𝙩𝙪𝙖𝙡 𝙒𝘽𝙋 𝙇𝙖𝙥𝙖𝙨 𝙒𝙖𝙧𝙪𝙣𝙜𝙠𝙞𝙖𝙧𝙖,𝙆𝙖𝙡𝙖𝙥𝙖𝙨 𝙂𝙚𝙡𝙖𝙧 𝘿𝙤𝙖 𝘽𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖 𝙄𝙣𝙨𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙢𝙖𝙨𝙮𝙖𝙧𝙖𝙠𝙖𝙣