Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / TNI POLRI

Senin, 1 Juli 2024 - 09:07 WIB

Terjerat Judi Online, Pelaku Curanmor pada saat Nobar Timnas di Grahadi Surabaya Berhasil dibekuk Polsek Genteng

Pelaku Curanmor pada saat Nobar Timnas di Grahadi Surabaya Berhasil dibekuk Polsek Genteng

Pelaku Curanmor pada saat Nobar Timnas di Grahadi Surabaya Berhasil dibekuk Polsek Genteng

 

Pada hari senin tanggal 29 april 2024 sekitar jam 21.00 WIB Korban DN (25th) datang ke Grahadi untuk menyaksikan Nobar Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia Vs Uzbekistan dan memarkir sepeda motor Yamaha N Max Tahun 2023 warna hitam Nopol AE 2560 QC miliknya di depan SDN 1 Kaliasin Jl Gubernur suryo no 26 Surabaya tanpa dikunci setir dan tidak diberi karcis oleh Jukir, setelah selesai nobar sekitar jam 23.15 WIB korban melihat sepeda motor Yamaha N Max miliknya sudah tidak ada ditempat semula, korban berusaha bertanya kesana kemari namun tidak ada yang tahu, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 25.000.000,- selanjutnya korban melaporkan kejadian yg ia alami ke Polsek Genteng.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Genteng melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, berbekal kejelian olah TKP dan diperkuat dengan keterangan beberapa saksi akhirnya berhasil mengidentifikasi profil dan keberadaan pelaku.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 9 juni 2024 sekira jam 22.00 WIB tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng dipimpin Kanit Reskrim Iptu Harsya berhasil mengamankan pelaku MNR (36th) di rumahnya Jl Kemlaten Surabaya.

Dari hasil introgasi, pelaku mencuri 1 (satu ) unit Sepeda Motor Yamaha N Max dengan cara didorong, setelah sampai di Jl Panglima Sudirman pelaku memesan Ojek Online, pelaku menaiki motor hasil curian dan Tukang Ojol disuruh mendorongnya sampai Jl raya Mastrip Karang Pilang Surabaya, Selanjutnya motor hasil curian dijual di Madura dengan harga Rp 7.500.000,- sedangkan uangnya telah habis dipergunakan untuk bermain judi online.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara, jelas Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si melalui humasnya. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polri Gelar Apel Kasatwil 2025: Wujudkan Transformasi Polri yang Profesional untuk Masyarakat

Berita utama

Dandim 1002/HST Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD ke-80 Tahun 2025

Berita utama

Peduli Kebersihan Kota, Kodim 1002/HST Gelar Karya Bakti Terpadu

Daerah

Bandar sabu sido jangkung di grebek Satuan Reskrim Polres Gresik

Berita utama

Bupati pamekasan Saat Tinjau  Langsung Proses Pengambilan Sampel ke Gudang Tembakau

Berita utama

Polda Jatim Siapkan 15.231 Personel Gabungan Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran

Berita utama

Kapolda Jatim Resmikan Polresta Tuban, Tekankan Peningkatan Profesionalisme dan Pelayanan Presisi

Berita utama

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Angkut Material Semen Gunakan Motor Dinas