Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:10 WIB

Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

 

Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling. Dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka RK selaku pencari dan penyedia sisi terenggiling dan A selaku penjual.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,“ ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).

Sisik terenggiling, ujar Brigjen Pol. Nunung, memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu. Namun, pada saat pelaku hendak menjual ke jaringan narkoba, sudah lebih dahulu digagalkan.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisi terenggiling yang dilindungi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan,” jelas Direktur.

Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Berikut Dugaan Andil Kades Sumber Girang Dalam Polemik Pembayaran Sisa Tanah Petani

Berita utama

Kunjungi Pulau Sapeken, Kapolres Sumenep Berikan Motivasi Pelajar Masuk Anggota Polri

Berita utama

ETLE Mobile Handheld Perkuat Modernisasi Penindakan Lalu Lintas di Kaltim

Berita utama

Polres Magetan dan Perhutani Bangun Sekat Bakar 1,8 Kilometer untuk Antisipasi Karhutla di Lereng Lawu

Berita utama

Resahkan Masyarakat, Buaya Akhirnya Berhasil Ditangkap Warga Bersama Babinsa Koramil 04/Jawai

Berita utama

Gelar Supervisi Pelaksanaan Anggaran DIPA Program Penegakan dan Pelayanan Hukum

Berita utama

Dari Rakernas KSBSI, Kapolri Dapat Amanah Baru untuk Perkuat Perlindungan Pekerja

Berita utama

Polres Ponorogo Lakukan Pemetaan Jalur, Arus Mudik dan Balik Lebaran Lancar