Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 16 April 2025 - 01:30 WIB

Polres Pamekasan Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

Polres Pamekasan Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

Polres Pamekasan Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

PAMEKASAN – Komitmen memberantas peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Pamekasan Polda Jatim kembali menangkap seorang pria tersangka pengedar Sabu.

Pria tersebut berinisial K (48) warga Pamekasan yang ditangkap di rumahnya oleh anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan Polda Jatim.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto kepada media di Gedung tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Selasa (15/4).

“Saat melakukan penggerebekan dirumah pelaku, petugas mendapati 2 (dua) poket plastik kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Sabu-Sabu,” ujar AKP Sri Sugiarto.

Sabu – sabu tersebut kata AKP Sri Sugiarto ada 1,07 gram yang terdiri dari 2 poket plastik klip ± 0,51 gram berlogo A dan ± 0,56 gram berlogo B siap diedarkan.

Selain itu lanjut AKP Sri Sugiarto,petugas juga mendapati, 1 (satu) perangkat alat hisab Sabu-Sabu yang terbuat dari botol plastik yang di dalamnya berisi air dan di tutupnya terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik dan 1 (satu) buah botol alkohol yang digunakan sebagai kompor.

Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas kemudian melakukan pemeriksaan serta pendalaman.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku menerangkan bahwa pelaku baru 1 (satu) kali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan selebihnya dikomsumsi sendiri,” kata AKP Sri Sugiarto.

Dari hasil penjualan barang haram tersebut pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

“Saat dilakukan test urien oleh petugas, pelaku inisial K positif pengguna narkoba,” ujar AKP Sri Sugiarto.

Dengan kejadian tersebut pelaku diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP Sri Sugiarto. Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Operasi Patuh Semeru 2024, Polres Bondowoso Sosialisasi di Pusat Perbelanjaan

Berita utama

Sinta Lantik Endar Sebagai Pj Ketua TP PKK Karanganyar

Berita utama

Sengketa Lahan Wakaf Pandegiling Belum Temui Titik Terang, Kedua Pihak Sepakat Tempuh Jalur Hukum

Berita utama

Merasa Kebal Hukum Galian C Ilegal Pasir Kwarsa Bebas Beroperasi

Berita utama

Kodim 1208/Sambas Gelar Doa Bersama Warga Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita utama

Bantu Petani Kurangi Populasi Hama Tikus, Babinsa Koramil 1009-01/Jorong Ikuti Kegiatan Gropyokan Berhadiah

Berita utama

Wujudkan Balita Sehat, Babinsa Bekut Koramil 03/Tebas Dampingi Nakes Gelar Posyandu

Berita utama

Tokoh Masyarakat, Gundih Haji ORE Gelar Tradisi Sandur Madura