Merasa Kebal Hukum Galian C Ilegal Pasir Kwarsa Bebas Beroperasi

 

Mediakpk.id Rembang, – galian c ilegal jenis pasir kwarsa di Desa Kumbo Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang bebas beroperas bak kebal hukum.

Team investigasi gabungan media, saat meninjau lokasi akan keberadaan tambang tersebut, memang mendapati adanya alat berat jenis excavator

Dari keterangan pimpinan media Sinarrayanews.com saat ikut cek lapangan, mengatakan” Pengelola tambang tersebut inisial ( Dg&Mk ),

Informasi akan adanya galian tersebut dari masyarakat sekitar bahwa ada aktivitas alat berat dilereng gunung,” ucapnya.

“Dari info masyarakat lah akhirnya kami para awak media memastikan kebenaran adanya galian pasir kwarsa di Desa Kumbo. Bahkan imbuhnya, galian tersebut telah berselang beberapa bulan tanpa tersentuh APH.

Pimpred Sinarrayanews menyimpulkan, bak kebal dengan hukum, penambang tersebut telah berlangsung beberapa bulan,” imbuhnya.

Baca Selengkapnya  Satlantas Polres Rembang Buka Samsat Keliling Minggu, Ini 2 Lokasinya.!!!

Ia meminta Aparat Penegak Hukum ( APH ) mengambil langkah – langkah hukum dan menertibkan penambang ilegal, untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup.

Terkait temuan tersebut tentunya harus segera diambil tindakan yang tegas dan signifikan dari Aparatur Penegak Hukum setempat untuk segera mengambil tindakan Dan memproses hukum terhadap pengelolanya sesuai dengan tata aturan regulasinya yaitu UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba khususnya pasal 158.

Adapun bunyi pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, ”Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal ,35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).

Dibutuhkan keseriusan dan langkah langkah yang nyata dalam menegakkan aturan tersebut mengingat dampak yang merugikan bagi lingkungan, juga bagi keselamatan rakyat banyak yang terdampak baik langsung maupun tidak langsung serta kerugian yang ditimbulkan bagi negara karena para pelaku illegal mining tentunya tidak pernah membayar pajak.

Baca Selengkapnya  Menkav 3 Mar pelihara Kemampuan Dasar Prajurit dengan LPK TW III materi Mengemudi Laut

(Team)