Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Selasa, 1 Oktober 2024 - 11:40 WIB

Polda Jatim Amankan 12 Orang Diduga Terlibat Pesta Sex di Kota Batu

Polda Jatim Amankan 12 Orang Diduga Terlibat Pesta Sex di Kota Batu

Polda Jatim Amankan 12 Orang Diduga Terlibat Pesta Sex di Kota Batu

 

SURABAYA – Tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana (TP) Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, menggrebek sebuah vila di Kota Batu yang diduga digunakan pesta sex.

Dari penggrebekan tersebut, Tim Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan 12 orang yang terlibat pesta sex itu.

Satu orang laki-laki berinisial SM (31) warga Malang, selaku penyelenggara, ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Selasa (01/10).

Dikatakan oleh Kombes Pol Dirmanto, penggrebekan yang dilakukan oleh Tim Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim bermula dari laporan Masyarakat yang merasa resah oleh pesta tersebut.

“Berawal dari laporan Masyarakat, lalu Polisi menindaklanjuti hingga akhirnya melakukan penggrebekan,”ujar Kombes Dirmanto.

Dikesempatan yang sama, Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono mengatakan tersangka SM yang kini diamankan sengaja membuat acara pesta sex, dengan melakukan hubungan sex secara bersama-sama.

“Tersangka sengaja mengundang peserta yang terdiri dari 7 laki-laki dan 5 perempuan, pasangan suami istri (pasutri) dan juga laki-laki lain tanpa pasangan, untuk melakukan kegiatan fantasi sex secara bersama-sama,” kata AKBP Suryono kepada wartawan.

Keduabelas orang tersebut saling bertukar pasangan untuk melakukan kegiatan fantasi sex secara bersama-sama.

“Semisal pasangan A bertukar dengan pasangan B secara bergantian, muter sampai 12 orang,” ucap AKBP Suryono.

Dari hasil pemeriksaan, AKBP Suryono menegaskan, pelaku sebelumnya juga pernah melakukan kegiatan serupa, bahkan juga pernah menyelenggarakan threesome.

“Dua kali melaksanakan pesta sex baik threesome, satu orang melawan dua orang, dan pesta sex berpasang-pasangan,” kata AKBP Suryono.

Adapun lokasinya juga di sebuah Vila di Kota Batu namun dengan villa berbeda.

Lebih lanjut, Wadir Reskrimum Polda Jatim menjelaskan, tersangka SM menghubungkan kepada para peserta, selanjutnya mereka melakukan komunikasi melalui grup telegram.

“Untuk tarif peserta dikenakan Rp 825 ribu untuk satu orang,” tambah AKBP Suryono.

Atas perbuatannya, tersangka SM yang memfasilitasi perbuatan tersebut dikenakan Pasal 296 KUHP. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Antisipasi Arus Balik Libur Nataru Polda Jatim Siapkan Pola Pengaturan Jalur Lalin

Berita utama

FKPPI, Blitar Gelar Apel HUT Ke 47 Dan Pembukaan Kopdarnas X Di Perkebunan Kopi Karanganyar

Berita utama

Satgas TMMD Kodim 1002/HST, Bantu Petani Panen Cabe di Pengambau Hilir Luar

Berita utama

Jateng Fasilitasi 300 Kios Pangan Murah Sediakan Beras dan Telur Harga Miring

Berita utama

Operasi Lalu Lintas Polres Pasuruan Berhasil Temukan Motor Hilang 7 Bulan di Jombang

Berita utama

Empat Penjahat Kelamin Ayah, Kakak dan Paman Cabuli Anak Dibawah Umur

Berita utama

Rehabilitasi Gedung SMPN 3 Kragan Diduga Banyak Penyimpangan Anggaran

Berita utama

Update Tragedi Balon Udara di Ponorogo Polisi Tetapkan 14 Tersangka Ada Oknum Perangkat Desa